Lihat ke Halaman Asli

Rio Bintang

Advokat dan Pengamat Politik RI

Jika KLB Demokrat Disahkan, Kemenangan Pilpres Jokowi Bisa Digugat?

Diperbarui: 28 Maret 2021   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sindonews.com

Kisruh partai Demokrat tak kunjung usai, Jika KITA Berandai-andai Kubu KLB yang secara Legalitas adalah jelas ilegal sampai disahkan kemenkumham maka dampak ke hukum bisa panjang dikali lebar alias luas. Bagaimana tidak AD/ART yang sudah disahkan bisa diganti tanpa lewat proses gugatan pengadilan, dan memunculkan KLB tanpa Legal Standing serta menunjuk pimpinan baru. Luasnya perubahan ini juga bisa menyeret keabsahan kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Kenapa bisa begitu ?  Karena Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres tidak sah, telah digugat dan dibatalkan MA. PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Maka bila sampai sebuah urutan aturan sah bisa dilompati dibatalkan tanpa proses gugatan Pengadilan sebelumnya, logika hukum pada proses Lain juga bisa SAMA. Karena hilangnya urutan hukum, kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 dipertanyakan keabsahanya. Merujuk kemenangan itu BELUM sesuai Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta Pasal 3 ayat (7) PKPU sudah terbukti cacat hukum dan dibatalkan MA. Satu satunya alasan jokowi menang adalah karena tata urutan Hukum, dimana Pasal 3 ayat (7) PKPU belum dibatalkan MA saat persidangan di MK.

Efek KLB disahkan melompati pembatalan AD/ART tanpa melalui proses persidangan adalah tata urutan hukum hilang. Maka efek lanjutan keabsahan Kemenangan Jokowi juga bisa dipertanyakan lalu dibatalkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni dengan melewati pembatalan peraturan KPU juga tentunya. Mirip dengan KLB Demokrat yang dilaksanakan sebelum ada pembatalan AD/ART sah kemenkumham oleh pengadilan, JIKA disahkan!

Sangat menarik bukan ? Efek pengesahan KLB Demokrat Luas bila disahkan, Asas legalitas dan tata Urutan Hukum yang berlaku akan hilang. Sehingga banyak hal yang bisa digugat ulang bahkan keabsahan dari kemenangan JOKOWI sekalipun. Sekali lagi itu KARENA hilangnya urutan proses hukum. Ini tentunya akan bisa menjadikan Indonesia negara semakin UNIK yang Penuh dengan KEJUTAN.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline