KLB Demokrat versi Sumatera memilih Moeldoko sebagai Ketua umum. Namun sayang banyak Cacat Formil sangat terlihat dalam KLB tersebut padahal hal tersebut penting dalam Legalitas dalam Hukum Perdata. Cacat formil ini dimulai dari Tidak sesuai AD/ART Demokrat, Ijin Penyelenggaraan bahkan Sisi Keterbukaan Peserta yang belum jelas. Seperti Moeldoko yang kelas Pejabat KSP terkena jebakan offside.
AD/ART adalah syarat mutlak Legalitas KLB dan setelah disahkan Kemenkumham dilindungi oleh UU. Hal penting dan mendasar dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan Kemenkumham, Tertulis Bahwa KLB membutuhkan ijin Mahkamah Partai. Maka ini menjadi syarat wajib bila akan diadakan KLB. Sedangkan Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak merasa mengijinkan KLB, maka dari poin ini saja KLB tidaklah SAH. Ini belum syarat lain sesuai AD/ART demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.
Tapi ada cara lain untuk dapat menyelenggarakan KLB tanpa ijin Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni dengan menggugat AD/ART ke PTUN. Bila dikabulkan gugatan tentu KLB Demokrat baru bisa dilakukan tanpa Ijin Majelis Tinggi. Singkat cerita AD/ART harus dibatalkan Pengadilan sebelum pelaksanaan KLB. Inipun belum dilakukan sebelum KLB Moeldoko.
Sementara disisi lain sikap yang lunak dari SBY adalah pertaruhan. Bukan Hanya bagi Partai Demokrat tapi Juga Bagi Hukum serta Demokrasi Di Indonesia. Karena jika Kemenkumham nekat mengesahkan KLB Yang Secara kasat mata saja terlihat cacat Hukum, implikasinya Asas Formalitas hukum khususnya kepartaian akan hilang.
Hasilnya Moeldoko terkena jebakan Offside, Bukan hanya membuat khawatir pihak Demokrat SBY dan AHY saja tapi semua parpol. Karena jika disahkan Bukan tidak lain semua partai di Indonesia akan takut terkena bahkan juga PDIP. Bayangkan jika jadi kubu Moeldoko yang disahkan padahal cacat Formal maka akan mudah partai diambil alih oleh pemerintah.
Bisa saja nantinya PDIP diambil dari Megawati dengan cara yang sama Jika Penguasa atau pejabat penting Eksekutif menghendaki mengingat mudahnya mengambil alih partai politik. Tinggal Ambil beberapa kader seadanya, buat KLB seadanya tanpa ikuti AD/ART serta Legalitas kemudian disahkan di Kemenkumham. Akhirnya hancur sudah tatanan Kepartaian, hukum dan Demokrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI