Lihat ke Halaman Asli

Rio Hermawan

Mahasiswa hukum

Negara? Bentuk Negara?

Diperbarui: 19 September 2021   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama mendiami suatu wilayah tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Bentuk negara :

A. Wilayah (REGION)

   Wilayah merupakan kawasan atau tempat yang di tempati atau dikuasai oleh sekelompok manusia untuk melanjutkan keberlangsungan hidup pada negara tersebut , dalam hal ini tidak akan terbentuknya suatu negara jika tidak memiliki wilayah.

 B. Rakyat (PEOPLE)

   Rakyat atau penduduk merupakan peranan penting dalam suatu negara, rakyat adalah sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tersebut dengan memiliki tujuan yang sama untuk mengembangkan negara,

 C.Pemerintahan (GOVERNMENT)

   Apabila sudah adanya wilayah dan masyarakat pemerintahlah yang akan mengatur dan mengontrol berjalannya peraturan untuk kemajuan dalam negara tersebut pemerintah juga mempunyai wewenang untuk ADIL kepada masyarakat yang tidak mengikut peraturan serta kewajiban yang telah dikeluarkan atau yang telah di tetapkan oleh pemerintah selaku pimpinan dalam negara, dalam membuat peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah untuk keberlangsungan kemajuan suatu negara aturan itu tidak di buat semudah itu saja tetapi pemerintah harus melewati berbagai tahap, tahap yang pertama ada perencanaan dalam tahap ini pemerintah mulai mempertimbangkan peraturan apa yang akan di buat dengan memikirkan berbagai aspek isi dalam perencanaan yang akan di buat seperti fungsi, tujuan, dan manfaat dari peraturan yang akan direncanakan ini, yang kedua adalah penyusunan yang dimana rancangan ini akan di bahas oleh pimpinan-pimpinan negara seperti Presiden, gubernur,walikota dan bupati serta pejabat-pejabat yang terkait yaitu DPR dan DPD, yang ketiga pengesahan, dalam tahap ini rancangan undang-undang yang telah disetujui atau telah mendapatkan kesepakatan bersama oleh pimpinan-pimpinan negara maka peraturan atau undang-undang tersebut akan ditetapkan sebagaimana mestinya dan tahapan yang terakhir atau tahap yang keempat adalah pengundangan dalam hal ini pencantuman perundang-undangan dalam lembaran negara republik indonesia, manfaat dan tujuan pengundangan ini adalah agar masyarakat tau bahwa telah terbentuknya peraturan atau undang-undang yang baru yang dimana telah di rancang dan di atur oleh pemerintahan dan kapan peraturan atau undang-undang yang baru ini akan berlaku dengan semestinya dalam negara tersebut, pemerintah sangat berperan penting dalam pertumbuhan suatu negara karna pemerintahlah yang akan mencapai target target tertentu dan merancang perencanaan guna menciptakan negara yang stabi ldan berkembang serta menjadi negara yang teratur dan tertata dengan baik.

*> Kewajiban negara:

1. Peningkatan (ENHANCEMENT)

Guna menciptakan negara yang rukun dan harmonis pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keharmonisan suatu negara, maka masyarakat atau penduduk wilayah negara tertentu harus patuh dan tidak melanggar aturan dan kewajiban  yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana mestinya aturan tersebut diadakan demi kemajuan suatu negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline