Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Lampu Sein dan Hazard dalam Berkendara

Diperbarui: 4 April 2017   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

“Awas Pak.” Kata istri ku, saya langsung bergegas menginjak rem yang begitu dalam sambil menekan klakson panjang. Kata-kata kebun binatang pun langsung keluar dari mulut ku tanpa dikontrol. Tiba-tiba “Plak” sebuah tangan mendarat tepat di pipiku. “Pa, jangan ngomong seperti itu.” Ujarnya.

Kejadian tersebut saya alami di jalan tol dalam kota menuju ke rumah usai bekerja. Kendaraan tersebut tiba-tiba masuk jalur tanpa melakukan tanda sein, bagaimana saya bisa tau kendaraan tersebut ingin pindah jalur. Mungkin kita sering dengar kata “Hanya Tuhan yang Tahu," bukan disematkan kepada pengemudi bajaj saja, tetapi pengemudi roda dua dan roda empat kerap kali suka senaknya belok tanpa lampu sein.

Industri otomotif telah membuat peranti keselamatan yang baik, setidaknya kita sebagai pemilik kendaraan harus menggunakan peranti tersebut untuk keselamatan kita dan pengguna jalan yang lain. Entah kenapa pengemudi kerap kali malas menyalakan lampu sein atau lupa di kendaraan ada lampu sein.

Lampu sein diciptakan untuk mengurangi kecelakaan pada kendaraan ketika berbelok, lampu yang didesain berkedip-kedip dan memiliki warna lampu kuning telah menjadi peranti kelengkapan wajib bagi kendaraan. Pilihan warna kuning agar dapat dilihat dengan jelas di siang hari atau malam hari baik dalam keadaan hujan maupun kabut.

Penggunaan lampu sein juga telah diatur dalam UU no 22/2009 Pasal 112 yang berbunyi “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ; ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dan ayat (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Sanksi pun pidana kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebenarnya Polisi tidak akan melarang modifikasi kendaraan Anda, tetapi apabila modifikasi tidak sesuai dengan aturan yang dapat membahayakan diri Anda dan masyarakat sekitar, polisi akan bertindak dengan tegas. Banyak kok modifikasi kendaraan yang ditangkap polisi, seperti penggunaan lampu kendaraan yang menyilaukan, knalpot bising dan pengubahan ban sepeda motor yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Kegunaan lampu sein banyak kok, tidak hanya tanda untuk belok atau pindah jalur. Lampu sein juga dapat memberitahukan kepada pengendara lain di jalan tol, kalau Anda ingin di jalur tersebut atau bisa juga menandakan kalau di depan ada kendaraan berlawanan ketika Anda ingin menyalipnya.

 

Lampu Hazard

Selain lampu sein, ada juga lampu hazard. Lampu ini biasanya digunakan pada saat kendaraan mengalami mogok di tengah jalan, lampu ini juga menandakan agar pengguna jalan lain nya mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sedang terhenti di tengah jalan. Kerap kali pengemudi kendaraan roda empat, bus dan truk suka salah menggunakan lampu hazard dalam cuaca hujan deras atau kabut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline