Akuntan publik merupakan suatu hal yang tidak bisa kita hindari bahwa profesi tersebut merupakan profesi yang sangat penting khususnya dalam aktivitas bisnis yang sehat di Indonesia. Dari akuntan publik suatu perusahaan pastinya akan menerima hasil penelitian, analisa serta pendapat untuk menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk seluruh pihak.
Akuntan publik adalah sebuah profesi dimana memberikan jasa sesuai undang-undang yang berlaku dan mempunyai kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP). KAP sendiri adalah badan usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang. Untuk pengguna jasa Akuntan Publik tidak hanya klien saja tetapi juga pemegang saham, investor, pemerintah, perpajakan, otoritas bursa, masyarakat umum hingga Bapepam-LK juga memakai jasa Akuntan Publik.
Sama seperti profesi lainnya, Akuntan Publik juga mempunyai etika profesi yang dimana tujuan adanya etika profesi tersebut dapat memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat tanpa melibatkan kepentingan pribadi ataupun kelompok. Fungsi kode etik tersebut antara lain:
- Menjadikan sebagai pedoman bagi tiap anggota profesi mengenai prinsip profesionalitas yang ditentukan.
- Menjadikan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Menghindari adanya campur tangan pihak luar organisasi profesi mengenai etika hubungan dalam keanggotaan profesi.
Akuntan Publik dan KAP memiliki 5 kewajiban yang harus dijalankan, yaitu:
- Menghindari adanya kecurangan, kelalaian serta ketidakjujuran.
- Menjaga kerahasiaan informasi/data serta tidak memberikan informasinya kepada pihak yang tidak berhak mendapatakan informasi tersebut.
- Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008.
- Memiliki staf auditor yang profesional dan pengalaman yang luas .
- Mempunyai Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik.
Tuntutan hukum bisa terjadi dan berasal dari klien, calon investor ataupun investor, Bapepam-LK, PPAJP-Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan pengguna laporan keuangan. Berikut ini sebab terjadinya tuntutan hukum:
- Business Failure: Terjadi ketika perusahaan tidak bisa membayar kewajiban atau tidak bisa memenuhi harapan investor karena kondisi ekonomi atau bisnis yang memberatkan.
- Audit Failure: Terjadi ketika akuntan publik memberikan opini yang salah karena gagal mematuhi apa yang telah diatur dalam standar auditing.
- Audit Risk: Terjadi ketika akuntan publik menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung salah saji material.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Akuntan Publik untuk menghindari tuntutan hukum, yaitu:
- Pikir berulang kali ketika menerima klien, pilih klien yang memiliki integritas
- Pilih audit staf yang qualified dan memiliki integritas
- Pertahankan independensi (in fact, in appearance, and in mind)
- Mematuhi standar auditing dan kode etik akuntan publik
- Meliki sistem pengendalian mutu
- Memahami dengan betul bisnis klien
- Melakukan audit yang berkualitas
- Laporan audit didukung dengan kertas kerja yang lengkap
- Untuk setiap penugasan harus ada kontrak kerja (engagaement letter)
- Dapatkan surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan audit report
- Menjaga data confidential klient
- Jika memungkinkan mengasuransikan jasa professional yang diberikan
- Jika memungkinkan mempunyai penasihat hukum
- Menerapkan sikap skeptic yang professional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H