Lihat ke Halaman Asli

Menyubsidi Mahasiswa dalam Perkuliahan Daring, Bagaimana Hitung-hitungannya?

Diperbarui: 10 April 2020   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi kuliah online. (Sumber: pixabay/HillaryFox)

Dunia sekarang dilanda wabah covid-19, Penyebarannya yang sangat cepat, luas,  dan fatal bagi orang yang imunnya lemah ini akhirnya ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. 

Semua negara mulai melindungi warganya dengan berbagai kebijakan, diantaranya mengimbau kegiatan social distancing sampai memberlakukan lockdown ketat untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran wabah ini. Banyak masyarakatpun menjadi khawatir dan memutuskan untuk berdiam di rumah.

Hampir semua dimensi kehidupan terkena dampak dari penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-Cov2 ini, tak terkecuali pada dunia pendidikan. 

Untuk mendukung penanganan Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dua surat edaran, yaitu Surat Edaran No.2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Khusus untuk kegiatan WFH (Work From Home) dan pembelajaran daring, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran 36962/MPK.A/HK/2020. Pada poin nomor 3 tertulis “Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya". 

Artinya adalah proses perkuliahan dalam kelas secara tatap muka masih bisa tetap berlanjut dengan syarat melakukannya secara daring atau menggunakan video conference di rumah masing-masing.

Perkuliahan dengan menggunakan video conference ternyata juga tidak terbebas dari berbagai masalah, selain dibutuhkan kecakapan penggunaan aplikasinya dan ketersediaan jaringannya, ada satu hal yang sangat memberatkan baik pada sisi dosen maupun mahasiswanya, yaitu kuota data yang gampang terkuras oleh pembelajaran daring ini. 

Bagi mereka yang menggunakan penyedia layanan internet di rumahnya, jelas ini tidak berarti apa-apa, namun mereka yang menggunakan internet dengan membeli paket data.

Hal ini justru menjadi beban berat,karena paket data yang mestinya digunakan dalam tiga sampai empat minggu kini menjadi tinggal satu minggu. Ini berarti membutuhkan dana tambahan lebih untuk membeli kuota data tersebut.

Berangkat dari hal tersebut di atas, beberapa universitas di Indonesia telah memutuskun untuk memberikan subsidi paket data kepada mahasiswanya untuk melaksanakan perkuliahan daring.

Kampus tersebut di antaranya ada UGM yang memberikan subsidi sebesar Rp 150.000 selama 3 bulan atau Unismuh Makassar sebesar Rp 250.000 selama darurat corona diberlakukan dan masih banyak lagi besaran-besaran lainnya. Metode pemberian subsidinya pun berbeda-beda, ada yang langsung mengirimkan ke nomor rekening mahasiswa ada pula yang memotong biaya kuliah semester depannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline