Lihat ke Halaman Asli

Rinto F. Simorangkir

Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Aturan Baru Perkawinan Mantapkan Visi SDM Indonesia Maju?

Diperbarui: 15 November 2019   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

liputan6.com

Indonesia bisa hebat dan maju akan terjadi jika memang manusia-manusia Indonesia yang ada di dalamnya adalah orang-orang yang sehat secara fisik dan psikis. Sehat kepribadiannya atau karakternya serta sehat pemikirannya. Dan itu semua bisa terjadi jika bangsa ini memiliki keluarga-keluarga yang memang sehat dan bahagia.

Dan faktor utama untuk menciptakan keluarga yang sehat dan bahagia tentu harus dimulai dari calon suami dan calon istri yang sama-sama saling mengerti, saling menyayangi, dan tahu mengapa mereka harus berkeluarga? 

Itu hanya bisa didapatkan jika memang masing-masing calon mendapatkan pembimbingan yang tepat selama masa-masa pacaran maupun masa-masa tunangan.

Kemudian ditambah lagi dengan adanya rencana dan program yang digagas oleh Bapak Muhadjir Effendy sejalan dengan apa yang divisikan oleh Bapak Jokowi. 

Dalam periode kedua beliau memimpin Indonesia akan konsentrasi untuk memajukan manusia Indonesia. Yang artinya akan fokus dalam peningkatan sumber daya manusia yang kuat, berkarakter dan sehat.

Dimana persoalan bangsa khususnya dalam hal membentuk generasi baru, yakni segudang permasalahan ditemukan dalam banyak keluarga. Seperti masalah perceraian, ekonomi yang kurang, yang berakibat kepada timbulnya permasalahan baru, yakni stunting alias generasi kurang gizi akut. 

Sehingga tidak bisa tumbuh maksimal di dalam tahapan pertumbuhan yang seyogyanya. Kemudian masalah pernikahan dini, dan banyak hal yang lainnya.

Kita patut bersyukur karena kasus pernikahan dini di tanah air kita sudah punya solusi secara hukum. 

Karena kita kini sudah  memiliki UU Perkawinan yang baru yang baru disahkan September 2019 lalu oleh DPR RI. Di mana laki-laki dan perempuan hanya boleh bersatu dalam keluarga sebagai suami dan istri ketika mereka genap berusia 19 tahun.

Sehingga melalui UU perkawinan yang baru tersebut seakan melengkapi gagasan besar dari Bapak Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang menggas tentang program sertifikasi perkawinan.

Melalui program ini akan melibatkan dua kementerian sekaligus, yakni Kementerian Agama yang akan mengatur tentang pernikahan itu sendiri bersama dengan Kementerian Kesehatan yang akan menilai faktor kesehatan dari masing-masing pasangan calon yang akan menikah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline