Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah rumah sakit pemerintah. Tapi ketika kita melihat perkembangan yang terjadi saat ini. Banyak rumah sakit yang notabene statusnya diatur oleh pemerintah, perlukan di dalam sistemnya menerapkan suatu sistem baku yang bahkan mungkin asing bagi kita?
Ada apa dengan perkembangan rumah sakit kita yang sekarang ini? Yang katanya ingin menerapkan syariah di dalam konsep pelaksanaan operasional di dalam sebuah rumah sakit. Padahal jelas-jelas, prinsip syariah oleh Ombusman merujuk kepada kasus RSUD Tangerang adalah maladministrasi. Sebab rumah sakit umum daerah yang nota bene milik pemerintah di suatu daerah tidak boleh membeda-bedakan pasien di dalam pemberian layanan dasar kesehatan kepada mereka.
Tapi ternyata seperti yang dilansir oleh news.detik.com (18/6/2019), RSUD Rembang ini ingin ikut jejak dari RSUD Tangerang yang sarat dengan temuan-temuan maladministrasi pada pelaksanaan operasionalnya. Meskipun RSUD Tangerang dalam laporannya sekarang menyatakan tidak ada sama sekali keberatan dari pihak non muslim jika ingin berobat.
Tapi ketika suatu rumah sakit memberikan pembedaan-pembedaan di dalam suatu pemberian pelayanan kesehatan, apakah itu bukan suatu hal yang mengindikasikan akan ada suatu hal layanan yang mungkin terabaikan?
Dimana rencana awal tersebut tentang menjalankan sistem syariah di rumah sakit umum daerah itu diungkapkan oleh Direktur RSUD dr R Soetrasno Rembang, dr Agus Setyo. Dia menyebutkan pihaknya akan menargetkan program pelayanan syariah dapat dilaunching pada awal tahun 2020 mendatang. Namun, dengan sistem yang berbeda dengan rumah sakit umum daerah Tangerang yang sedang alami konflik sebelumnya.
Tapi yang menjadi pertanyaannya ada apa sebuah rumah sakit daerah, khususnya RSUD Rembang ingin juga mendapatkan sertifikat syariah tersebut disematkan bagi layanannya? Padahal jika melihat dari rekam jejak RSUD R Soetrasno telah mampu meraih sertifikat ISO 9001:2008 pada tahun 2011 lalu dengan 11 layanan yang mendapatkan sertifikat tersebut.
Ditambah lagi RSUD R. Soetrasno di tahun 2014 lalu, juga sudah mendapatkan Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Artinya pelayanannya sudah betul-betul profesional dan sangat bisa dihandalkan. Tapi kenapa ingin juga menambah lebel syariah di dalam rumah sakit yang dipimpinnya itu?
Sehingga pemberian label syariah disana apakah tidak akan menimbulkan rasa tersisih bagi masyarakat yang bukan non muslim jika ingin berobat kesana? Apakah manajemen rumah sakit bisa memastikan hak-hak pasien non muslim tidak akan terabaikan jika akhirnya prinsip-prinsip syariah tersebut dilaksanakan?
Benarkah sistem syariah bagi tiap-tiap rumah sakit di Indonesia perlu menerapkan suatu sistem layanan yang sama?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H