Lihat ke Halaman Asli

Rinto F. Simorangkir

Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Kivlan Zen Mau ke Luar Negeri Malah Dicegat, Takut Ya, Pak?

Diperbarui: 11 Mei 2019   02:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kivlan Zen di Bandara (batamnews.com)

Biasanya kebiasaan orang yang punya kesalahan adalah merasa takut. Takut bahwa ia disebut bersalah, takut akan mendapatkan sebuah hukuman. Sehingga karena takut kepada hukuman tersebut, akhirnya mencoba untuk pergi melarikan diri.

Padahal baru kemarin ngomong koar-koar di depan KPU, tapi tiba-tiba kok mulai ketar-ketir untuk pergi ke luar negeri? Cuma sayang pencegatannya tidak seperti kepada Ratna Sarumpaet waktu lalu, yang coba mau ke luar negeri, bahkan dapat fasilitias dari sang Gubernur DKI waktu lalu untuk acara hajatannya di luar negeri. Tapi sayang tidak jadi karena buru-buru beliau harus diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya.

Begitu juga dengan sosok mantan jendral TNI ini, yang merasa lebih senior dari seluruh jendral-jendral yang ada saat ini. Bahkan berani menyebut orang yang pernah memimpin bangsa ini dua kali, yakni Bapak SBY dengan sebutan licik karena tak ingin membiarkan Prabowo menjadi presiden RI. Padahal hasil situng KPU saja suaranya jauh telak?

Itu dilakukan dan dinyatakannya kemarin, Kamis (9/5) saat melakukan demo bersama rekan sejawatnya, yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, yakni Bapak Eggy Sudjana. Tanpa berlama-lama segera mengurus pra peradilan untuk bisa menggugurkan status tersangka tersebut.

Tapi akhirnya, Jumat ini, Bapak Kivlan Zen malah mau mencoba peruntungannya supaya bisa meninggalkan Indonesi dengan segera. Sayang beliau belum beruntung. Dimana seperti yang dilansir oleh news.detik.com (10/5/2019), beliau harus dicegah oleh pihak Imigrasi untuk tidak melanjutkan perjalanannya ke luar negeri. Hal tersebut-pun disampaikan dan dibenarkan oleh Kabid Hums Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, bahwa ia dicekal.

Sebab ia akan mendapatkan panggilan pada Senin besok (13/5) untuk statusnya sebagai terlapor atas sebuah laporan yang sudah masuk ke Bareskrim. Dimana ia dikenakan pasal tentang pidana penyebaran kabar bohong (hoaks) dan juga pasal tentang upaya makar yang dilakukannya pada saat demo kemarin di depan Kantor Bawaslu.

Sehingga pertanyaannya, mau kemana Pak buru-buru meninggalkan Indonesia? Mau mencoba menghindar seperti teman satu tim Bapak yang juga berusaha menghindarkan hukuman yang akan menjeratnya?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline