Belakangan ini media arus utama nasional, baik cetak, daring maupun elektronik, ramai-ramai memberitakan tentang seputar polemik bacaleg "eks koruptor". Beberapa judul dari media daring yang dapat saya contohkan adalah:
- PAN Ganti Semua Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu (news.detik.com, 7/9/2018)
- Seharusnya, sejak Awal Bawaslu Tak Beri Ruang bagi Bacaleg Eks Koruptor... (KOMPAS.com, 7/9/2018)
- Caleg eks koruptor: KPU-Bawaslu beda pendapat, kepastian hukum pemilu terancam (bbc Indonesia.com, 4/9/2018)
- Bawaslu Kabulkan Gugatan M Taufik soal Eks Koruptor Nyaleg (CNN Indonesia.com, 31/8/2018)
- Bawaslu Temukan 199 Eks Koruptor Daftar Caleg DPRD (idntimes.com, 27/7/2018)
Yang ingin saya tanyakan adalah: sudah tepatkah penggunaan istilah "eks koruptor" pada judul tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "eks" adalah sebagai berikut:
1eks /ks/ n nama huruf x
2eks /ks/ a bekas; mantan: orang itu - narapidana; dia adalah - lurah di daerah Bogor; dia adalah - pejuang
3eks /ks/ p dari: - pabrik
Tetapi yang kita soroti kali ini sesuai dengan judul artikel ini adalah arti yang kedua, yaitu: 2eks /ks/ a bekas; mantan.
Kata "eks" sebagai "bekas" atau "mantan" biasanya diikuti oleh nomina kata berimbuhan. Contoh nomina orang yang melakukan pekerjaan atau tindakan dan alat untuk melakukan pekerjaan: pe- + kerja = pekerja (pekerjaan), pem- + pukul = pemukul (melakukan pekerjaan).
Dan pada tingkat paling atas adalah nomina majemuk bermakna benda dan nomina bermaknakan benda sebagai contoh ibu + kota = ibu kota, dan tukang + jahit = tukang jahit.
Beberapa contoh penggunaan kata: eks + nomina, adalah:
Eks Gubernur : artinya sebelumnya jabatannya sebagai gubernur tetapi sekarang tidak lagi.