Lihat ke Halaman Asli

Rintar Sipahutar

TERVERIFIKASI

Guru Matematika

Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka #2019HarusGantiPresiden

Diperbarui: 5 Mei 2018   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ilustrasi : Kanigoro Newsline)

Apakah kampanye #GantiPresiden2019  inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membuka naskah konstitusi kita, UUD 1945 yang mungkin sangat jarang atau bahkan tidak pernah kita buka. Apalagi setelah di era reformasi, dalam kurun waktu 1999-2002 telah mengalami 4 kali amandemen?

UUD 1945 setelah mengalami 4 kali perubahan, sistematikanya juga mengalami perubahan, yaitu: yang tadinya terdiri dari tiga bagian utama berubah menjadi dua bagian saja, yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh dan tanpa Penjelasan seperti sebelum diamandemen.

Khusus untuk Pembukaan UUD 1945, setelah mengalami 4 kali amandemen tidak pernah mengalami perubahan sama sekali. Sedangkan untuk Batang Tubuh mengalami perubahan yang sangat signifikan. 

Naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen terdiri dari 16 Bab, 36 Pasal (65 ayat), 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.

Sedangkan naskah UUD 1945 hasil amandemen terakhir terdiri dari: 20 Bab, 73 Pasal (190 butir ayat), 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal Aturan Tambahan Tanpa Penjelasan.

Dalam naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15.

Sedangkan dalam UUD 1945 amandemen terakhir, Kekuasaan Pemerintahan (Presiden/Wakil Presiden) diatur dalam Bab III, Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 dengan perubahan beberapa ayat.

Kembali kepada pertanyaan di atas, apakah kampanye #GantiPresiden2019 inkonstitusional? Mari kita perhatikan Pasal 6A Ayat 1-5 dan Pasal 7

Pasal 6A

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline