Berdasarkan Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold), adalah sebesar 20 persen dari kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional. Untuk Pilpres 2019, acuan yang diambil adalah hasil Pileg sebelumnya yaitu hasil perolehan kursi DPR RI dan perolehan suara setiap partai pada Pemilu 2014.
Dikutip dari Metrotvnews.com, (Rabu, 14 Mei 2014 18:05),berikut ini adalah hasil perolehan kursi DPR RI tiap parpol pada Pemilu 2014:
- PDI Perjuangan 109 kursi dari 23.681.471 (18,95 persen) suara;
- Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75 persen) suara;
- Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81 persen) suara;
- Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19 persen) suara;
- Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59 persen) suara;
- Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04 persen)suara;
- Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79 persen) suara;
- Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53 persen) suara;
- NasDem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72 persen) suara;
- Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26 persen) suara.
- PBB (tidak memperoleh kursi) dari 1.825.750 (1,46 persen) suara, dan
- PKPI (tidak memperoleh kursi) dari 1.143.094 (0,91 persen) suara.
Karena pada Pemilu 2014 total kursi di DPRD RI adalah 560, maka syarat jumlah kursi minimal yang harus diperoleh seorang Capres untuk bisa maju di Pilpres 2019 adalah 20 persen dikali 560 kursi sama dengan 112 kursi.
Mencermati data KPU di atas, jika partai pendukung Jokowi masih tetap solid, yaitu: PDIP (109 kursi), P. Golkar (91 kursi), PKB (47 kursi), PPP (39 kursi) P. Nasdem (35 kursi) dan P. Hanura (16 kursi) maka total kursi pengusung Jokowi di Pilpres 2019 adalah 337 kursi atau 60,17 persen, artinya hanya tersisa 223 kursi atau 39,83 persen, (minus PAN yang mempunyai 1 orang menteri di kabinet Jokowi).
Jika P. Gerindra (73 kursi) dan PKS (40 kursi) dan kabarnya PAN (49 kursi) (juga mulai merapat) resmi mendukung pencalonan Prabowo di Pilpres 2017, maka total kursi pendukung Prabowo menjadi 162 kursi atau 28,93 persen dan sisa kursi hanya 61 kursi atau 10,89 persen yaitu milik P. Demokrat.
Dan jika Muhaimin Iskandar yang ngotot menjadi Cawapres 2019 tetap tidak masuk radar Jokowi dan akhirnya memisahkan diri dari koalisi, maka PKB (47 kursi) dengan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres, bisa saja melobi P. Demokrat (61 kursi) untuk ikut bergabung, maka total kursi mereka menjadi 108 kursi atau 18,57 persen, dan masih diperlukan minimal 4 kursi lagi.
Itupun dengan catatan jika P. Demokrat mau bergabung. Tetapi logikanya apakah P. Demokrat dengan kursi yang lebih dominan mau berkoalisi PKB tanpa imbal balik Capres atau Cawapres?
Jika skenarionya seperti ini dan tetap tidak ada perubahan menjelang hingga akhir penutupan pendaftaran Capres-Cawapres 2019 maka Gatot Nurmantyo dinyatakan "BATAL" Capres 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H