Dinyatakan gagal menjadi calon gubernur SUMUT, JR Saragih menangis. (Dok : sindonews.com)
Terus terang, sama sekali saya bukan pendukung pasangan JR Saragih-Ance Selian, tetapi melihat nasib buruk yang menimpa mereka berdua yang gugur sebelum bertarung, saya menjadi sangat miris melihat betapa masih buruknya sistem birokrasi di negeri ini sehingga sangat mudah dimanfaatkan oleh kelompok atau orang-orang tertentu untuk menjatuhkan orang lain.
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara oleh KPU telah diumumkan hari ini, Senin 12 Februari 2018 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, jalan Sutomo No. 1 Medan.
Dan hasilnya adalah, dari 3 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara periode 2019-2024, dua pasangan bakal calon yakni: Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Gerindra, PKS, PAN, Golkar, PAN, Nasdem dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang diusung koalisi PDIP dan PPP dinyatakan lolos.
Sedangkan pasangan JR saragih-Ance Selian yang diusung tiga partai politik, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, dinyatakan tidak lolos. Dan mendengar keputusan KPU tersebut, JR Saragih pun menangis. Beliau tidak kuasa menahan tangis saat memberikan penjelasan kepada wartawan pasca pencoretan oleh KPU
Mengapa JR Saragih seorang lulusan Akademi Militer dengan pangkat terakhir letnan kolonel dan Bupati Kabupaten Simalungun 2 periode (2010-2015 dan 2016 - 2021) menangis? Sedihkah beliau karena tidak lolos?
Alasannya adalah KPU Sumatera Utara mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah, dan tidak diakui Dinas Pendidikan.
Hal ini dianggap sebagai sebuah "permainan kotor" oleh pihak tertentu ditengah-tengah masih sangat buruknya birokrasi administrasi di negeri ini.
Bagaimana seorang jebolan akademi militer dan Bupati Simalungun 2 periode ini masih dapat dinyatakan gugur sebagai calon gubernur hanya karena masalah ijazah SMA?
Apakah Akademi Militer telah membuat kesalahan besar karena pernah menerima, mendidik dan meluluskan beliau dari salah satu lembaga pendidikan kepemimpinan terbaik di negeri ini dengan izajah SMA yang "ilegal" sebagai salah satu syarat pendaftaran?
Apakah KPU juga telah melakukan kesalahan besar ketika beliau dinyatakan lolos sebagai calon Bupati Simalungun untuk dua kali pilkada?
Dan terkait persoalan ijazah beliau sebenarnya telah pernah digugat saat beliau mencalonkan diri sewaktu pencalonan Bupati Simalungun 2015 silam. Dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa ijazahnya sah.