Hingga hari ini yang menjadi perbincangan dan melahirkan ragam penafsiran di kalangan akademisi adalah diskursus mengenai konsep ekonomi nasional yang sesuai dengan semangat kemerdekaan, ekonomi kerakyatan atau ekonomi pancasila?
Terlepas dari hal itu, yang terpenting adalah ekonomi nasional harus secara mutlak mencerminkan bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka atas penjajahan secara fisik maupun non fisik sejak tahun 1945.
Terutama dalam hal ekonomi yang berbasis pada kekuatan masyarakat yang sejak lama sudah direpresentasikan oleh Bung Hatta melalui Koperasi.
Hingga hari ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan fundamen dalam pelaksanaan sistem ekonomi nasional yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya yang ada dengan cara swadaya dan berorientasi pada pemerataan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Maka dalam hal ini, Koperasi merupakan salah satu Badan Usaha yang sesuai dengan itu, terutama terang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tepatnya dalam pasal 3 tentang tujuan Koperasi.
Terlepas dari begitu banyak argumen tentang konsep ideal ekonomi nasional, ekonomi yang berbasis kerakyatan apa pun bentuknya dan sesuai atau pun tidak dengan jati diri bangsa, pasti selalu memiliki ruang tertentu bagi saran dan kritik yang terus berkembang mengikuti arus zaman.
Seperti terbukanya ruang saran dan keritik terhadap kedudukan ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi dalam kancah perhelatan era baru (digitalisasi) yang semakin merebak, dan menjurus pada sikap individualis.
Sepintas, gejala tersebut tentu sangat bertentangan dengan nilai Koperasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kolektif-humanis yang lebih mengedepankan simbiosis mutualisme dalam pelaksanaannya, tetapi gejala lain dari digitalisasi memiliki pengaruh positif untuk kemajuan Koperasi Indonesia ke depan.
Tulisan ini berangkat dari pemahaman mendasar tentang Koperasi yang dicanangkan oleh Bung Hatta, bahwa sejatinya Koperasi merupakan konsep ideal perekonomian yang berlatar kekeluargaan, dengan semangat memajukan ekonomi Indonesia dari rakyat.
Namun, kini tantangan akan pemanfaatan Koperasi sebagai sarana memajukan ekonomi secara kolektif, mulai tergantikan dengan ragam platform simpan pinjam atau lainnya, yang dirasa lebih terjamin dari segi keamanan dan kemudahan dalam melakukan transaksi serta ragam tantangan lainnya.