Pembiayaan pendidikan didefinisikan sebagai proses pemanfaatan pendapatan dan sumber daya yang ada untuk merencanakan dan mengelola lembaga pendidikan di berbagai daerah dengan berbagai tingkat pendidikan, menurut Levin dalam Dinda (2019). Supriyadi (2010) menyatakan bahwa biaya ini mencakup sumber daya finansial dan tambahan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan.
Dalam perspektif Islam, pemerintah, masyarakat, dan orang tua siswa bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang perlu dikelola dengan baik untuk mencapai hasil terbaik.
Sumber pembiayaan untuk pendidikan di sekolah Islam terpadu terbagi menjadi beberapa kategori:
- Pemerintah: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dana untuk pendidikan melalui anggaran pendidikan nasional (APBN) dan anggaran daerah (APBD).
- Masyarakat: Sumbangan masyarakat, baik berupa dana maupun barang, sangat penting untuk mendukung operasi sekolah. Ini termasuk donasi dari orang tua siswa dan donasi dari lembaga swasta atau individu.
- Sekolah: Sekolah juga dapat mengumpulkan dana melalui iuran siswa atau kegiatan penggalangan dana rutin.
Dalam hal pembiayaan, sekolah Islam terpadu memiliki karakteristik yang berbeda karena harus mengikuti prinsip syariah. Oleh karena itu, dana harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dan digunakan untuk kepentingan umum. Metode ini mencakup:
- Keadilan: Semua pihak harus memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan mereka, tanpa membebani salah satu pihak secara berlebihan.
- Partisipasi: Dorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan tentang penggunaan dana.
- Efisiensi: Memastikan bahwa semua sumber daya digunakan dengan benar untuk mencapai tujuan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H