Lihat ke Halaman Asli

Dilarang Golput, Ini Penjelasannya!

Diperbarui: 4 Februari 2024   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mendekati hari pemilu, Sangat penting bagi kita sebagai warga negara untuk memahami betapa berharganya hak suara kita, oleh karena itu kita dilarang golput. keputusan untuk tidak memberikan suara ini membawa dampak yang penting terhadap demokrasi dan perwakilan politik. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai isu golput terhadap masyarakat.

Golput adalah singkatan dari "golongan putih" yang merujuk pada tindakan menolak memberikan suara atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum. Dari tahun ke tahun, golput juga selalu menjadi perdebatan antar warga. Karena tidak semua keputusan golput berasal dari gerakan moral atau idealisme yang murni. Orang menjadi golput juga bukan karena idealisme, tetapi kondisi yang memaksa dirinya tak mencoblos.

Angka golput pada Pemilu 2019 termasuk yang terendah dibandingkan pemilu sebelumnya sejak 2004. Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah masyarakat yang golput pada 2019 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara, pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Pada Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar didominasi oleh pemilih muda. Berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen pemilih muda dapat pemilu 2024, yang artinya sudah melebihi setengah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sayangnya, berdasarkan hasil survei Centre for Strategic and International (CSIS), sebanyak 11,8 persen responden memilih untuk golput.

Golput atau tidak menggunakan hak pilih, dapat mengakibatkan rendahnya partisipasi dalam pemilihan umum. golput juga dapat mengurangi pengaruh suara dalam demokrasi dan menyebabkan keputusan yang tidak mewakili keinginan rakyat. menggunakan hak pilih adalah cara aktif untuk memengaruhi arah negara.

Seperti yang di jelaskan oleh Rahman Subakti, wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2004, bahwa golput khusus diberikan hanya kepada mereka yang memang sengaja tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara atau sengaja merusak surat suaranya. Golput harus dilakukan sebagai sebuah kesadaran politik. 

Di bawah ini Terdapat beberapa alasan mengapa tidak di perbolehkan golput:

1. Kemungkinan dapat merugikan Demokrasi

Golput dapat merugikan proses demokrasi karena rendahnya partisipasi dan juga banyaknya kecurangan di saat kertas suara tidak tercoblos dan disalah gunakan oleh beberapa pihak tertentu.

2. Menurunkan kedudukan Pemerintah

Jumlah partisipan yang rendah dapat merugikan kedudukan pemerintah yang terpilih, karena kedudukan mereka terkait dengan dukungan yang diberikan oleh rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline