pengaturan mengenai jam operasional kendaraan berat atau bertonase besar, seharusnya dipatuhi oleh para sopir kendaraan berat tersebut karena telah di atur dalam peraturan walikota tangerang selatan dalam nomer 3 tahun 2012 tentang waktu operasi kendaraan berat.
dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa kendaraan berat diberikan jam
operasional dari pukul 22.00 win sampai 05.00 wib, akan tetapi masih banyak pegumudi kendaraan berat yang melitas pada waktu yang telah diberlakukan.
demi menjalankan peraturan tersebut pemerintah atau pihak terkait harus melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, agar tidak banyak lagi pemgemudi atau sopir yang melanggar aturan tersebut.
hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat kendaraan berat melintas dikhawatirkan terjadi laka lantas serta menganggu aktivitas kendaraan lain.
maka dari itu diperlukan sosialisasi mengenai jam operasional kendaraan berat dan melakukan pengawas yang lebih ketat terhadap kendaraan berat agar hal yang tidak diinginkan terjadi.
Pemerintah melakukan ini untuk menghindari kecelakaan atau kemacetan lalu lintas yang di sebabkan oleh kendaraan berat atau bertonase besar. Pejabat yang mengawasi kebijakan selama pengoperasian kendaraan angkutan barang. pejabat terkait harus menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan ini.