Lihat ke Halaman Asli

Rini Wulandari

TERVERIFIKASI

belajar, mengajar, menulis

Perusahaan Pinjol Jangan Asal Jerat Konsumen, Jika Tak Mau Dijerat Aturan Baru OJK!

Diperbarui: 4 Januari 2024   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya bahkan dikirimin 100 lebih pesan di WhasApp dari debt collector setiap hari. WhatsApp saya sampai penuh pakai kata-kata makian." 

Kasus galbay para konsumen pinjaman online menyebabkan mereka mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan yang bisa berakibat fatal.  Sebagai antisipasinya OJK menerbitkan aturan agar penyelenggara pinjol tak lagi asal memasang jerat dan konsumen tak mudah terjerat rayuan.

Ada kabar menggembirakan di awal tahun ini, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. 

Regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.

Begitu juga dengan banyaknya keluhan dari konsumen yang merasakan "kejamnya" sistem penagihan yang dilakukan para pinjol. Belum lagi berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan platform pinjol, sebagai cara memeras konsumen.

Dengan aturan baru dari OJK akan banyak pembatasan-pembatasan yang ditujukan untuk lebih mengatur dan mengontrol aktifitas transaksi berkaitan dengan pinjol. 

Agar tak semakin banyak konsumen yang dirugikan, begitu juga dengan pemilik platform pinjol yang patuh mengikuti aturan OJK. Sekaligus menjadi perhatian bagi para pinjol nakal.

Memutus kebiasaan gali lubang tutup lubang dari pinjol sumber gambar Money Kompas.com

Dimulai Per 1 Januari 2024

Aturan yang akan semakin membantu konsumen ketika berurusan dengan para pinjol ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Berbagai aturan yang dikeluarkan oleh OJK pada dasarnya bertujuan untuk semakin memudahkan mekanisme kita dalam mengurus pinjaman online.

Bagaimanapun kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan platform pinjol ini tetap diperlukan. Hanya saja kedua belah pihak harus memahami komitmen masing-masing. 

Masyarakat sebagai peminjam mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Begitu juga dengan pihak pemilik platform pinjol juga mengetahui kewenangan dan aturan yang harus ditaati dan mengikat secara hukum

Sehingga yang terjadi kemudian adalah transaksi yang berimbang dan bertanggungjawab antara konsumen dan pemilik lembaga atau platform pinjol tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline