Lihat ke Halaman Asli

Rini DST

TERVERIFIKASI

Seorang ibu, bahkan nini, yang masih ingin menulis.

Niat Pemerkosa Menikahi Korban Usia 15 Tahun, Bukankah Makin Menjerumuskan?

Diperbarui: 1 Juni 2021   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Kompas.com

Viral seseorang memperkosa perempuan dibawah umur yang berusia 15 tahun, di Bekasi. 

Keributan diawali dengan pelaku melakukan pemukulan terhadap anak perempuan pada (11/04/2021), pada saat rumah tiada keluarga lain. Langsung pihak korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota (12/04/2021). 

Pelaku melarikan diri ke Cilacap dan Bandung, dari rumah kos. Polisi menggeladah rumah keluarga. Kemudian keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada kepolisian (21/05/2021).

Semakin terbuka, pelaku pemerkosa adalah  anak seorang anggota DPRD.

Sekarang pihak pelaku melalui pengacara, menyatakan niat menikahi korban  Seperti pas saja, pemerkosa berniat mau menikahi korban. 

Sebenarnya seperti seakan memperoleh keberuntungan. Banyak korban perkosaan ditinggalkan mentah-mentah, dan hanya bisa menangisi keadaan buruk yang menimpa dirinya.

Tetapi ... tetapi.

Niat pelaku menikahi korban, justru ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban

Mengapa ... mengapa?

  1. Lelaki pemerkosa tidak mempunyai akhlak yang baik. Memang seperti aneh, niat menikahi korban dikatakan tidak punya akhlak baik. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku telah berkeluarga. Tinggal terpisah dengan orang tua, tinggal di tempat kos.

  2. Menurut keluarga korban, pelaku sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama 9 bulan. Tetapi selama dalam hubungan pacaran pelaku sering melakukan tindak kekerasan kepada korban.

  3. Menurut pelaku, antara dirinya dengan korban tidak ada hubungan pacaran. Tetapi memang sering melakukan hubungan persetubuhan. Karena itu akhirnya lebih tepat dikatakan sebagai penjahat pelaku persetubuhan dibawah umur.

Tampak pelaku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada korban. Melalui pengacara seolah-olah akan menghindari tindakan pidana persetubuhan dibawah umur, dengan jalan mengembangkan niat menikahkan antara pelaku dan korban. 

Undang-Undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.  Pasal 81, ayat 2, juncto 76D, dengan ancaman hukuman pidana  paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline