Lihat ke Halaman Asli

Rini DST

TERVERIFIKASI

Seorang ibu, bahkan nini, yang masih ingin menulis.

Wedding Organizer Masa Pandemi Covid-19, Apakah Ada?

Diperbarui: 19 Juli 2020   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : Pixabay - JillWillington

Wedding Organizer, menurut Google Terjemahan, adalah penyelenggara pernikahan. Biasa disebut dengan WO, pada kenyataan setiap acara pernikahan WO bukanlah penyelenggara pernikahan. Tapi WO adalah sebuah tim yang membantu para penyelenggara pernikahan, agar sebuah pernikahan berjalan dengan lancar, indah dan meriah.

Menikah merupakan sesuatu yang sebenarnya jangan ditunda. Hanya usia yang tidak memenuhi syarat saja yang bisa menunda atau sekalian membatalkan  terselenggaranya sebuah pernikahan. Misalnya untuk anak dibawah umur. Atau untuk orang tua yang kelewatan umur. 

Apalagi di jaman sekarang, banyak berita sorang tua menikah dengan anak dibawah umur. Ada yang perempuan tua, seorang nenek, menikah dengan anak laki-laki muda dibawah umur. Atau sebaliknya laki-laki tua, seorang kakek, menikah dengan akan perempuan muda dibawah umur 

Jika memang sudah jodohnya, umur sudah memenuhi syarat dan ada rasa saling cinta sebaiknya pernikahan segera dilaksanakan. Orang tua sebaiknya memberikan restu kepada anak-anaknya yang sudah ingin menjalani pernikahan. Tentunya setelah orang tua sepanjang menjalani kebersamaan dengan anak-anaknya telah memberikan pengertian dan contoh tentang arti sebuah pernikahan.

Pandemi covid-19 sekali pun jangan menjadi penghalang penyelenggaraan pernikahan. 

Ada atau tidak ada pandemi, setiap orang mempunyai tata cara penyelenggaraan penikahan yang berbeda-beda. Bisa karena kemampuan finansial, bisa juga karena adat istiadat. Siapa yang menyelenggarakan juga berbeda-beda. Ada yang orang tuanya sepenuhnya sebagai penyelenggara pernikahan. Ada yang anak-anak  sepenuhnya sebagai penyelenggara pernikahan. Ada pula orang tua menyediakan finasialnya, anak-anak sebagai penyelenggara.

Aku dan suami, sebagai orang tua, memilih kami yang menyelenggarakan penikahan anak-anak. Mengapa? Inilah alasannya. 

  1. Kehadiran anak-anak membuat kami, sebagai orang tua, merasa sangat bahagia. Sehingga orang tua juga ingin membahagiakan anak-anak sampai pada hari pernikahannya.

  2. Sebagai rasa terima kasih kepada anak-anak yang patuh terhadap orang tua, yang selalu berdoa kepada Allah, belajar dengan baik dan rukun dengan keluarga.

  3. Kebetulan anak-anak kami perempuan semua. Pada saat ijab kabul, seorang ayah menjabat tangan calon menantu. Menyerahkan anak perempuan kepada seseorang yang menjadi suami. 

Sebenarnya apa sajakah yang dilakukan orang tua saat menyelenggarakan pernikahan anak-anak? Diawali dengan memita surat keterangan dari RT, RW, kelurahan, kecamatan. Baik untuk calon pengantin wanita atau pun calon pengantin pria, di tempat tinggalnya masing-masing. Semua data diri anak-anak yang akan melakukan pernikahan diperiksa dan dicatat. Di sini akan ketahuan apakah masih perawan atau sudah janda, sebaliknya masih perjaka atau sudah duda. Maksudnya ketahuan secara dokumen.

Setelah itu barulah semua dokumen dibawa ke KUA, lagi-lagi diperiksa dan dicatat. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk penyelenggaraan pernikahan sah sesuai hukum negara dengan biaya Rp 600.000. 

Sebenarnya penyelenggaraan pernikahan bisa dilakukan pada hari kerja di kantor KUA, yang wajib dihadiri kedua pengantin, ayah pengantin perempuan, saksi dari pihak pengantin perempuan dan saksi dari pihak pengantin laki-laki. Sedangkan dari pihak KUA ada juru nikah yang biasanya dilakukan oleh ketua KUA, yang didampingi dengan staf yang mencatat semua data yang nantinya akan tertulis di sepasang buku nikah. Akad nikah pertanda sebuah pernikahan sudah sah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline