Lihat ke Halaman Asli

Rini Rahmawati

content writer, blogger

Cara Mendirikan Koperasi Individu

Diperbarui: 30 Mei 2022   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, koperasi dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. 

Oleh karena itu, koperasi menciptakan keuntungan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses pendirian koperasi pribadi dan siapa saja yang boleh mendirikannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini.

Menurut Permenkop No. 9 Tahun 2018, koperasi dapat didirikan oleh pendiri yang terdiri dari orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Hal tersebut tergantung dan kembali kepada jenis koperasi yang didirikan. Jika jenis koperasi yang didirikan adalah koperasi primer maka koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau secara pribadi dengan minimal anggota 9 orang.

Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Akta tersebut juga harus memuat jenis koperasi yang akan didirikan.

Jenis koperasi yang dimaksud terdiri dari:

1.Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

2.Koperasi Produsen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan masyarakat.

3.Koperasi Konsumen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline