Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Asuransi Syariah

Diperbarui: 5 Februari 2024   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Asuransi syaruah jika kita lihat secara terminologi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, yang dimana setiap individu senantiasa dihadapkan pada kemungkinan kapan saja bencana yang dimana dapat menyebabkan hilang atau berkurangnya nilai ekonomi setiap individu baik terhadap individu maupun perusahaan yang diakibatkan oleh wafat , kecelakaan, sakit, dan udia tua. 

Tercantum di Undang - Undang No. 2  Tahun 1992 yang berbunyi Asuransi atau pertanggunhan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunh mengikat diri pada tertanggunh, dengan menerima premi asuransi untuk memnerikam pemggantian pada tertanggung karena kerugian tersebut, kerusakan maupun kehilanham keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketika mungkin akan diderita tertanggung, yang dimana akan timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suaru pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau kehidupam seseorang yang di pertanggungkan.

A. Dasar Hukum Asuransi Syariah 

Jika dilihat secara umum dasar hukum atau peraturan operasional  Asuransi syariah bagaimana perbankan syariah didasari atas ua kategori sumber hukun yaitu hukum islam dan hukum positif. 

B. Manfaat Asuransi Syariah 

Asuransi pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi setiap individu antara lain : 

  • Rasa aman dan perlindungan 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Alat penyebar resiko 
  • Memberikan tingkat kepastian

C. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional 

Asuransi syariah mendasari takafuli ( tolong menolong ). Yang dimana nasabah saling tolong menolong antara satu sama laimbyang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli ( jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

D. Pembagian Asuransi Syariah

Dalam Undang - Undang No.2 tahun 1992 pasal 1 angka 1 mencakup dua jenis asuransi yaitu : 

  • Asuransi Kerugian
  • Asuransi Jiwa 

Adapun pada jenis asuransi jiwa yanh lebih dikenal dalam masyarakat ada 3, yaitu :

  • Asuransi kematian
  • Asuransi hidup
  • Asuransi kematian dan jaminan hari tua
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline