Lihat ke Halaman Asli

Rini Gustiarni

Universitas Islam 45 Bekasi Fisip Ilmu Pemerintahan

Kualitas Pedoman Sistem Rekrutmen Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Diperbarui: 16 Januari 2023   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Sistem Rekrutmen, Sistem Rekrutmen Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi 

Didalam mendefinisikan system terdapat dua kelompok pendekatan system, yaitu system yang lebih menekankan pada tahap prosedur dan menekankan kepada elemennya. Pemahaman system pada pendekatan prosedur yaitu dimana suatu urutan kegiatan yang saling berhubungan, berkumpul dengan bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Prosedur didefinisikan sebagai urutan yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan, dan bagaimana mengerjakannya. Pada upaya merealisasikan fungsi perencanaan sumber daya manusia yang dimana sesuai dengan kualitas sumber daya manusia yang telah ditentukan.

Rekrutmen merupakan suatu kegiatan atau proses daripada pencarian dan atau penarikan sejumlah karyawan potensial yang akan diseleksi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi. Rekrutmen juga dapat diartikan sebagai proses menarik orang-orang pada waktu yang tepat, dalam jumlah yang cukup dan dengan persyaratan yang layak, untuk mengisi lowongan dalam organisasi. Melalui rekrutmen sebuah organisasi dapat melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk dapat memperoleh sumber daya yang potensial.

Rekrutmen atau penerimaan tenaga kependidikan merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada lembaga pendidikan, baik jumlah maupun kualitasnya. Menurut E. Mulyasa definisi rekrutmen yaitu suatu upaya mencari dan mendapatkan calon-calon tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik yang potensial.

Sebagaimana tertuang didalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab. Dalam hal ini harus didukung dan dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan pendidikan dalam segi rekrutmen, kompetensi dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya. 

Berdasarkan pada situasi yang terjadi saat ini di bidang pendidikan bahwa persoalan pokok pendidikan yang sering disoroti mengenai masalah kurikulum ketimbang dengan masalah pendidik. Yang memang secara lebih umum masalah pendidik yang seharusnya menjadi lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lainnya. Pernyataan tersebut telah memberikan gambaran bahwasannya masalah pendidik atau guru memang belum sepenuhnya mendapat perhatian yang memadai oleh para praktisi pendidikan, apalagi oleh pengambil kebijakan pendidikan.

Didalam meningkatkan mutu pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan menjadi acuan paling penting. Terutama didalame pemerataan kependidikan di Indonesia. Jika jumlah pendidik banyak tetapi belum maksimal didalam meratakan pendidikan di Indonesia akan menjadi masalah jika focus utamanya bukan pada tenaga pendidik atau guru. Mengingat betapa pentingnya peran tenaga pendidik seperti guru atau dosen didalam keseluruhan aspek terutama didalam pembangunan karakter bangsa (The Nation Character Building). Winarno Surakhmad (1969) dalam Trianto (2003), Mengemukakan: "kekuatan dan mutu pendidikan suatu negara dapat dinilai dengan mempergunakan factor guru (dosen) sebagai salah satu indeks utama". Itulah penyebab mengapa guru merupakan salah satu factor yang mutlak didalam pembangunan. Makin bersungguh-sungguh pemerintah didalam membangun sebuah negaranya, makin urgen pula kedudukan seorang guru pada segala sendi-sendi kehidupan sebuah bangsa.

Melihat pentingnya peran tenaga pendidik sebagai suatu peningkatkan tingkat sumber daya manusia dalam aspek ranah tingkat pendidikan. Maka perlu adanya sebuah mekanisme rekrutmen (penarikan) yang dapat menghasilkan calon-calon tenaga pendidik dan kependidikan yang professional dan standaritas. Rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan merupakan seperangkat kegiatan yang dipergunakan untuk memperoleh sejumlah pelamar yang bermutu pada tempat dan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga yang bersangkutan dan lembaga pendidikan seperti sekolah dapat menyeleksi berdasarkan kepentingan terbaik masing-masing dalam jangka panjang maupun jangka pendek.

Proses rekrutmen pada tenaga pendidik didalam lembaga pendidikan disekolah adalah dengan berusaha mencari guru yang memiliki kemampuan, kompetensi, kecakapan dan ahli dalam mendidik dan mengajar sesuai dengan bidangnya. Ini akan menjadi factor penting untuk rekrutmen guru pada tingkat sekolah yang nantinya akan berdampak jangka panjang bagi peserta didik disekolah. Mekanisme rekrutmen tenaga pendidik hendaknya mendapat perhatian yang utama didalam proses prekrutannya, karena pada tahap ini pemilik wewenang seperti lembaga sekolah dapat memilih dan menyeleksi calon-calon guru sesuai dengan kebutuhan lembaga sekolahnya.

Adanya tindak kesalahan pada proses kegiatan pada tahap prekrutan dan penyeleksian tenaga pendidik akan berakibat fatal bagi kelangsungan kegiatan pembelajaran yang berdampak pada pencapaian tujuan dan cita-cita suatu lembaga pendidikan tersebut. Dengan pelaksanaan rekrutmen yang baik, diharapkan akan menghasilkan peserta didik serta mendapat tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kualifikasinya. Karena pada hakikatnya unsur utama didalam memajukan suatu lembaga instansi adalah bersumber daripada tenaga kepegawaiannya atau pada aspek tingkat sumber daya manusianya. Jika kualitas tingkat sumber daya manusia nya sudah mencapai tahap sesuai dengan kualifikasinya maka akan berdampak positif untuk kelangsungan jangka panjang, dan sebaliknya jika pada tahap perekrutan kepegawaiannya belum sesuai pada kualifikasi tahapan pada aspek sumber daya manusianya maka yang terjadi timbulnya dampak negative bagi kelangsungan lembaga instansi yang bersangkutan.

Salah satu cara didalam meningkatkan kualitas didalam suatu organisasi/instansi lembaga yang bersangkutan dengan merekrut tenaga kepegawaian yang berkompeten. Perubahan keadaan zaman membawa konsekuensi dan sangat berhubungan dengan keadaan sumber daya manusia. Memiki pegawai yang berkompeten merupakan hal Yang dimana sebagai suatu syarat untuk dapat memenuhi harapan didalam mewujudkan lembaga pendidikan yang maju.

  • Perekrutan Tenaga Kepegawaian Menggunakan Standart Operational Prosedure Di Dinas Pendidikan 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline