Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah
Mekanisme pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah di Indonesia terdiri dari beberapa aturan dan ketentuan sebagai berikut:
1.Dividen:
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
•Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak, tetapi jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, maka akan dikenai pajak sebesar 20%.
Dividen merupakan suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk dividen di Indonesia:
- PPh Pasal 26:
- Dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari perusahaan luar negeri di Indonesia akan dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
- PPh Pasal 24:
- Jika dividen tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka dividen tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal dividen tersebut.
- Ketentuan Khusus untuk Dividen Luar Negeri:
- Dividen luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas dividen luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
- Penetapan Saat Diperoleh Dividen:
- Besarnya dividen yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya dividen tersebut
2.Bunga:
Bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tidak dikenai pajak, tetapi jika bunga tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, maka akan dikenai pajak sebesar 20%.
Bunga ialah suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk bunga di Indonesia:
- PPh Pasal 23:
- Bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atau selain badan usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
- PPh Pasal 24:
- Jika bunga tersebut diterima oleh wajib pajak dalam negeri, maka bunga tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia. Namun, wajib pajak dalam negeri dapat mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal bunga tersebut.
- Ketentuan Khusus untuk Bunga Luar Negeri:
- Bunga luar negeri dari badan usaha yang tidak terdaftar di bursa efek harus diinvestasikan sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan. Atas bunga luar negeri dari badan usaha yang terdaftar di bursa efek, bunga yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar bunga yang diinvestasikan di wilayah NKRI.
- Penetapan Saat Diperoleh Bunga:
- Besarnya bunga yang ditetapkan telah diperoleh wajib pajak dalam negeri adalah sebanding dengan besarnya penyertaannya dalam badan usaha luar negeri tersebut. Bunga yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari badan usaha luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diterimanya bunga tersebu
3.Royalti:
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, desain, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Royalti yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Definisi Royalti
Royalti dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Royalti dalam Konteks Hak Kekayaan Intelektual: Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
- Royalti dalam Konteks Perjanjian: Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual.
- Royalti dalam Konteks Pajak : Royalti adalah pembayaran dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni, atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan
Kepentingan Royalti
Royalti memiliki beberapa kepentingan penting, termasuk:
- Hak untuk Mengumpul Bayaran Royalti Tanpa Henti: Royalti memberikan hak untuk mengumpulkan bayaran royalti tanpa henti pada masa akan datang, seperti yang sering dilaksanakan dalam industri minyak dan industri musik.
- Penggunaan Aset Tak Berwujud: Royalti sering digunakan untuk mengatur penggunaan aset tak berwujud, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang.
- Pengaturan Lisensi: Royalti dapat digunakan untuk menetapkan syarat-syarat pelesenan sumber atau harta, seperti petroleum, bahan galian, paten, atau cap dagang.
Contoh Royalti