Lihat ke Halaman Asli

RINI DAMAYANTI 121221162

Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Penagihan Pajak (Dokpri)

Apa itu penagihan pajak?

Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajak beserta penagihan nya.

Utangpajak ialah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasi yang berupa

1. Bunga

2. Denda

3. Kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lalu, mengapa harus dilakukan penagihan pajak?

Tujuan penagihan pajak ialah untuk mencegahterjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih kembali. Namun,jika saat dilakukannya penagihan wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Bagaimana cara melakukan penagihan pajak?
Penagihan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti berikut :

1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline