Pajak Tangguhan: Keberatan Dan Banding
Pajak tangguhan adalah jenis pajak yang pembayaran atau pelaporannya ditunda hingga waktu tertentu di masa depan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dan beban dalam laporan keuangan dan laporan pajak.
Keberatan dan Banding.
Pajak Tangguhan harus dibayar atau dipulihkan pada periode mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer antara laba akuntansi dan laba kena pajak. Ketika terdapat perbedaan antara laba akuntansi dan laba kena pajak, maka akan timbul aset atau liabilitas pajak tangguhan yang harus dicatat dalam laporan keuangan.
Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil penetapan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterima, dengan menyebutkan jumlah pajak yang dianggap tidak benar.
Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan hasil keberatan, maka dapat dilanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan keberatan.
Pengadilan Pajak akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, kemudian akan memberikan putusan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, kecuali terdapat kekhilafan yang nyata.
Pajak Tangguhan terkait dengan perbedaan temporer antara laba akuntansi dan laba kena pajak, sementara Keberatan dan Banding adalah upaya Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dianggap tidak benar.
Proses Pengajuan Keberatan Dan Banding Pajak Tangguhan Secara Rinci