Dalam Islam, ilmu ekonomi menggabungkan dasar-dasar kebajikan, kebahagiaan dan kemakmuran bersama, yang menghilangkan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Dimana Islam punya solusi dalam menghadapi Kemiskinan yang terus terjadi dan menjadi masalah yang tidak ada habisnya. Dalam perspektif Islam, ada instrumen ekonomi yang bertujuan mengentaskan kemiskinan yaitu Zakat.
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata "zakah" yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, pertumbuhan, perkembangan. Disebut Zakat karena mengandung keinginan memperoleh keberkahan, mensucikan jiwa, dan menyehatkan jiwa dengan berbagai macam kebajikan. Dalam Islam, Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya (misalnya fakir miskin).
Untuk menarik masyarakat menunaikan zakat diperlukan strategi yang biasanya dikenal dengan strategi fundraising. Strategi fundraising pada lembaga pengelola zakat adalah cara atau upaya untuk mempengaruhi masyarakat, baik individu maupun organisasi supaya bisa mengenal lembaga itu sendiri, sehingga bisa menimbulkan ketertarikan kepada masyarakat dan kemudian akan menyalurkan donasi atau zakatnya kepada lembaga tersebut.
Metode Fundraising ini terbagi menjadi dua yaitu secara langsung (Direct Fundraising) dengan menggunakan teknik yang melibatkan partisipasi donatur secara langsung dimana jika donatur ingin melakukan donasi setelah mendapat promosi dari fundraiser lembaga, maka akan dapat dilaksanakan dengan mudah disertai kelengkapan informasi yang diperlukan untuk melakukan donasi sudah tersedia. Dan metode tidak langsung (Indirect Fundraising) dengan teknik yang tidak melibatkan partisipasi donatur secara langsung seperti melakukan metode promosi yang mengarahkan kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa secara khusus mengarahkan untuk terjadi transaksi donasi pada saat itu .
Badan Zakat dan Amir Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah yang berhak menerima kewenangan Zakat untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan teknologi, BAZNAS telah menciptakan program pembayaran Zakat secara digital melalui beberapa website e-commerce di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat Indonesia membayar zakat. Semakin mudahnya membayar zakat, maka semakin besar kemungkinan muzaki untuk membayar zakat, sehingga terjadi peningkatan pendapatan zakat yang signifikan.
Zakat Digital
Zakat Digital merupakan program Badan Amir Zakat Nasional (BAZNAS) yang diluncurkan pada tahun 2016 untuk mengembangkan strategi pemanfaatan platform media digital sebagai alat pembayaran Zakat.
Zakat digital merupakan cara BAZNAS untuk mengajak sebanyak mungkin masyarakat menjalankan ibadah zakat. Jika semua Muslim berzakat, maka dana zakat yang diperoleh baik oleh Baznas maupun LAZ akan lebih besar. Dana zakat itu kemudian akan disalurkan kepada orang yang membutuhkannya atau disebut mustahik
BAZNAS menawarkan lima platform untuk memfasilitasi Zakat digital.
1. Melalui platform BAZNAS, website BAZNAS dan program aplikasi bernama Muzaki Corner.
2. Platform inovatif, menciptakan layanan inovatif melalui kode QR.
3. Platform media sosial tempat BAZNAS mempromosikan iklan dan kampanye melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan WhatsApp serta mengajak masyarakat untuk berdonasi ke Zakat.
4. Pengembangan platform komersial yaitu kerjasama dengan perusahaan e-commerce seperti Lazada, Shopee, Blibli, ELEVENIA, JD.ID. BAZNAS juga bekerja sama dengan layanan fintech seperti OVO, Gopay, dan Linkaja.
5. Platform kecerdasan buatan, pada saat kampanye pemilu BAZNAS menggunakan chatbot bernama Zavira (Zakat Virtual Assistant) pada aplikasi LINE. Chatbot tersebut berada di dalam aplikasi LINE dengan nama akun @baznasinndonesia dan juga menggunakan augmented reality untuk memberikan donasi.
Saat ini, sesuai arahan MUI dan pemerintah, BAZNAS menyediakan layanan Zakat Fitrah secara online di website baznas.go.id/zakatfitrah, di Kitabisa, di Tokopedia, dan di Shope.
Mengenai dasar hukum tentang Zakat online, hukumnya dibolehkan dimana hal ini banyak dibicarakan oleh para Ustaz dan Ulama. Segala sesuatu yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar syar'i secara umum dapat diterima. Termasuk dalam hal ini membantu memfasilitasi zakat online. Jadi bisa dikatakan Zakat Online tidak mengurangi syarat sahnya zakat.
BAZNAS juga menyediakan sistem online untuk menjawab pertanyaan seputar praktik ibadah Zakat. Adanya BAZNAS Zakat Online diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat. Selain itu, BAZNAS juga berkomitmen untuk menyalurkan Zakat yang dikumpulkan secara online kepada mustahik (orang yang berhak atau yang membutuhkan bantuan dalam bentuk zakat) melalui lembaga program milik BAZNAS.
Dosen Pengampu : Fitriani, M.E
Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H