Ferdy Sambo dinilai bisa bebas dari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung periode 2011 hingga 2018 Gayus Lumbuun. Gayus mengatakan hal itu bisa terjadi jika Ferdy Sambo dalam pengaruh minuman keras hingga narkoba atau sedang dalam emosi tinggi saat memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J (6/9/2022).
Menurut Gayus jika dua hal itu terjadi dalam penembakan Brigadir J, Hakim di persidangan akan berfikir bahwa perintah Sambo kepada Barada E untuk menembak Brigadir J adalah spontanitas. Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022. Ia diduga memberi perintah kepada Barada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren 3, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dittipidsiber akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi tersangka ‘obstruction of justice’ dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rencananya, Dittipidsiber akan melakukan pemeriksaan terhadap Sambo pada Rabu (7/9/2022). “Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber” -Brigjen Andi Rian Dirtipidum Bareskrim Polri Selasa (6/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan di Mako Brimob. Selain itu, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penembakan Brigadir J. Sambo nantinya akan diperiksa menggunakan ‘lie detector’ di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor. Sebelumnya, dalam kasus ‘obstruction of justice’ Sambo merupakan satu dari tujuh tersangka. Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk merusak dan memindahkan rekaman CCTV.
Prof. Gayus Lumbuun menyatakan khawatir jika Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Konstruksi hukum yang dibangun Penyidik Tim Khusus Polri dalam kasus itu adalah dengan menjerat Sambo beserta 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab UU Hukum Pidana yakni pembunuhan berencana.
Ada tetapi menurut Gayus penyidik dan Jaksa harus kerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyatakan Sambo memang sudah berniat dan merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, menurut Gayus ada potensi Sambo bisa lolos dari sangkaan pembunuhan berencana. “Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu, pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan”. -Prof. Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pidana Umum dan Militer 2011-2018.
Gayus juga menyatakan penyidik Polri dan Jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif atau marah besar akibat semua hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan maka tergolong sebagai tindakan spontan.
Jika perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain maka pelaku hanya dijerat Pasal 338 KUHP.