Lihat ke Halaman Asli

Rinez Ananda Ragil

Mahasiswa Kebidanan Universitas Airlangga

Euthanasia dalam Prespektif Islam dan Kesehatan

Diperbarui: 6 Desember 2024   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Suntik mati, atau dikenal sebagai eutanasia, adalah praktik yang melibatkan penghentian kehidupan seseorang secara sengaja untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit kronis atau terminal. Topik ini menjadi perdebatan hangat karena melibatkan aspek medis, etis, dan agama. Dalam konteks kebidanan, pembahasan ini juga memiliki relevansi tertentu, terutama dalam kasus kehamilan dengan komplikasi berat yang mengancam nyawa ibu atau janin.

Perspektif Agama tentang Eutanasia

  1. Islam
    Dalam Islam, eutanasia dianggap bertentangan dengan prinsip syariat. Kehidupan adalah anugerah Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi. Firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu alasan yang benar." (QS. Al-Isra: 33)
Islam menekankan kesabaran dalam menghadapi cobaan, termasuk sakit. Namun, terdapat diskusi mengenai penghentian alat medis yang memperpanjang hidup secara artifisial, asalkan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan medis yang matang dan tidak dianggap membunuh secara aktif.

Perspektif Kebidanan tentang Eutanasia

Dalam kebidanan, eutanasia biasanya tidak secara langsung terkait dengan tugas bidan. Namun, bidan sering menghadapi situasi kompleks seperti:

  1. Kehamilan dengan Prognosis Buruk
    Beberapa kondisi, seperti anensefali atau janin dengan cacat bawaan yang tidak kompatibel dengan kehidupan, menimbulkan dilema moral. Dalam kasus ini, fokus utama adalah memberikan perawatan paliatif yang menghormati kehidupan ibu dan janin tanpa secara aktif mengakhiri kehidupan.

  2. Kesehatan Ibu yang Kritis
    Ketika nyawa ibu dalam bahaya akibat komplikasi kehamilan, prioritas sering kali diberikan untuk menyelamatkan ibu, sesuai dengan pedoman medis. Namun, keputusan ini tidak dianggap sebagai bentuk eutanasia karena tujuannya adalah menyelamatkan nyawa, bukan mengakhiri.

  3. Pendampingan Akhir Kehidupan
    Bidan juga memiliki peran penting dalam mendampingi pasien yang menjalani perawatan paliatif, memberikan dukungan emosional dan spiritual kepada pasien dan keluarganya.

Tinjauan Etis dan Hukum

Eutanasia diatur secara ketat dalam banyak negara, dan kebanyakan hukum melarangnya kecuali di beberapa wilayah seperti Belanda, Belgia, atau Kanada. Dalam konteks kebidanan di Indonesia, tindakan eutanasia tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan kode etik profesi.

Dari sudut pandang etis, tenaga kesehatan, termasuk bidan, diharapkan selalu menghormati hak pasien, meminimalkan penderitaan, dan menjaga integritas profesi. Diskusi mengenai eutanasia sering kali melibatkan kolaborasi antara dokter, bidan, pasien, keluarga, dan pemuka agama untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline