Lihat ke Halaman Asli

Rindu Pahlawati

Universitas Diponegoro

Gawat! Perkawinan Anak Semakin Merajalela, Bagaimana Perlindungan bagi Anak?

Diperbarui: 13 Februari 2023   02:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan materi Perkawinan Anak oleh Pemateri Rindu Pahlawati.

Wonogiri (17/01/2023) - Maraknya perkawinan anak di Indonesia semakin membuat miris hati masyarakat, terlebih polemik dispensasi yang diberikan melalui undang-undang membuat konsistensi kepedulian Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan Anak patut untuk dipertanyakan. Oleh karena itu, Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 melakukan edukasi terhadap para remaja di Desa Bero mengenai bahaya perkawinan Anak dan dasar hukum mana saja yang dapat digunakan oleh mereka jika dipaksa untuk kawin pada usia Anak.

Pelaksanaan edukasi tersebut dilakukan dengan konsep yang casual agar penyampaian pesan yang disiapkan dapat sampai kepada para peserta yang berasal dari kalangan remaja. Materi yang disampaikan juga merupakan materi hukum dan pengetahuan sosial dengan penyampaian yang mudah untuk dimengerti oleh para masyarakat awam, sehingga para peserta tidak bingung dengan penyampaian materi yang diambil dari Pasal-Pasal dalam Perundang-undangan.

Adapun Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro menyajikan Pasal yang cukup menjadi perdebatan, yakni Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni membicarakan persoalan ketentuan seseorang dianggap masih dalam usia Anak.

"Bagaimana pendapat kalian [remaja Desa Bero], apakah usia 19 Tahun sudah boleh untuk menikah? Dan apakah mereka sudah matang [layak menikah]?" tanya Mahasiswi KKN kepada para remaja yang kompak dijawab, "Tidak."

Kemudian, Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro menekankan bahwa perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai, artinya tidak boleh ada paksaan baik kepada calon mempelai wanita maupun calon mempelai pria. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan salah satu Pasal yang digunakan sebagai syarat sah dari perkawinan, yakni Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai karena jika tidak, perkawinan tersebut batal demi hukum.

Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro juga menjelaskan mengenai polemik ketentuan batas usia Anak di dalam Perundang-undangan Indonesia, yakni adanya inkonsistensi Pemerintah dalam menetapkan batas usia Anak. Para peserta terlihat antusias mendengarkan penjelasan mengenai polemik yang ada di Indonesia.

Sesi pembagian hadiah kepada peserta acara.

Memasuki akhir dari acara, sempat diadakan kegiatan ice breaking berhadiah. Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro memberikan benda kepada salah satu peserta yang mana benda tersebut harus digilirkan kepada peserta lain mengikuti irama lagu. Jika irama lagu yang diputarkan oleh panitia Tim 1 KKN Universitas Diponegoro berhenti, maka peserta yang memegang benda yang digilirkan tersebut harus maju ke depan untuk memberikan opininya mengenai Perkawinan Anak di Indonesia.

"Menurut saya, seseorang dianggap dewasa tidak hanya ditentukan dari usianya, tetapi juga pola pikirnya," ucap seorang peserta putri.

Pada akhir acara, seorang wali dari peserta, yang akrab disapa Mas Helga juga sempat mengungkapkan harapannya atas kegiatan yang dilakukan Mahasiswi KKN TIM 1 Universitas Diponegoro di Desa Bero, "Semoga dengan adanya acara ini [Edukasi Perkawinan Anak], dapat memberikan motivasi kepada para peserta."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline