Isu lingkungan di dunia telah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi. Perubahan iklim seperti polusi udara, degradasi lahan dan hilangnya keanekaragaman hayati ini diakibatkan oleh aktivitas manusia dari sektor industri.
Dalam upaya menangani krisis lingkungan, maka perlu adanya kerjasama dari banyak aktor seperti negara, IGO, NGO, MNC, bahkan individu serta aktor lainnya. Konsep diplomasi lingkungan oleh Brog menyatakan bahwa isu perubahan iklim merupakan hal yang penting bagi MNC dan seluruh negara untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
Hal ini, disampaikan melalui COP21 atau Conference of Parties ke 21 sebagai sebuah wadah untuk negara-negara bekerjasama dan merundingkan upaya-upaya dalam menjaga lingkungan masa depan. Kemudian, dalam diskusi tersebut terjadi kesepakatan yang dinamai Paris Agreement yang tidak diperuntukkan untuk negara saja tetapi aktor non-negara juga untuk upaya menangani perubahan iklim.
Banyak perusahaan multinasional yang berusaha untuk mengatasi krisis lingkungan dengan menandatangani kesepakatan untuk perubahan iklim dan lingkungan keberlanjutan. Oleh karena itu, diplomasi lingkungan menjadi sebuah agenda bersama yang dipertanggungjawabkan banyak aktor di dunia.
Multinational Corporation (MNC) dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi karbon dari proses produksi mereka yang menyebabkan perubahan iklim bahkan lingkungan. Hal ini, menunjukkan bahwa aktivitas dalam sektor industrial menjadi penyebab berubahnya keseimbangan lingkungan hidup yang berakibat perubahan iklim secara tidak wajar.
Aktor Multinational Corporation tentunya ikut serta dalam mempertanggungjawabkan dari dampak yang diakibatkan aktivitas industrial mereka. Sebagai aktor Multinational Corporation, Coca-Cola bertanggung jawab ikut serta mengatasi perubahan iklim dengan melakukan upaya-upaya untuk menciptakan produk ramah lingkungan dan sebagai investor untuk pembangunan berkelanjutan.
Dalam usaha perubahan lingkungan yang dilakukan oleh Multinational Corporation ini juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Sumber daya untuk bahan baku pokok perusahaan akan terjaga ketersediaannya, seperti Coca-Cola yang memperlukan air untuk kelancaran dalam produksi.
Coca-Cola diciptakan oleh John Stith pada 1886 di Atlanta yang pertama kali dijual di apotek Jacobs, Atlanta. Berawal dari produk yang sederhana, kini Coca-Cola telah berkembang menjadi perusahaan multinasional yang telah dikonsumsi oleh miliyaran orang setiap harinya.
Coca-Cola yang menjadi penyumbang emisi karbon dalam sektor industri, maka Coca-Cola berperan penting dalam menangani perubahan lingkungan yang berkelanjutan. Coca-Cola ikut andil aktif dalam pertemuan COP21 untuk memberikan pernyataan komitmen untuk menangani perubahan lingkungan.
Selanjutnya, CCE atau Coca-Cola Enterprise melakukan langkah nyata dengan menjadi tuan rumah untuk pertemuan para pemimpin perusahaan Corporate Leader Group (CLG). Hal ini, bertujuan untuk menyatukan para pebisnis, akademisi serta pembuat kebijakan di Paris untuk membahas peran pemerintah, bisnis, dan individu dalam upaya transisi ke ekonomi rendah karbon.
Coca-Cola sebagai aktor non-negara yang berperan untuk upaya menangani perubahan iklim membuat program untuk menangani perubahan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Coca-Cola membuat program daur ulang dalam produknya yaitu pada kemasan Coca-Cola Enterprise di Inggris.