Multi dalam bahasa berarti banyak (lebih dari satu) dan berlipat belum tercampuri oleh ijtihad manusia sehingga bersifat tsubut (tetap), sedangkan para Ahli Hukum Islam (Jumhur Ulama) memberi definisi Akad sebagai pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara' yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya. (Anwar, 2007). Akad adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada obyeknya (Mas'adi, 2002). Akad merupakan keterkaitan antara keinginan atau statemen kedua pihak yang dibenarkan oleh syara' dan akan menimbulkan implikasi hukum tertentu (Ash-Shiddieqy, 1974).
Berdasarkan definisi-definisi akad di atas menunjukkan bahwa ; Pertama, akad merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibat timbulnya suatu hukum. Kedua, akad merupakan tindakan hukum dua pihak karena akad adalah pertemuan ijab yang mempresentasikan kehendak dari satu pihak dan kabul yang menyatakan kehendal lain. Ketiga, tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum. Misalnya, tujuan akad jual beli adalah melakukan pemindahan milik atas suatu barang dari penjual kepada pembeli dengan imbalan dari pembeli, sebagai akibat hukumnya adalah penjual berkewajiban menyerahkan barang yang merupakan hak pembeli, dan pembeli berkewajiban menyerahkan harga yang merupakan hak penjual. (Anwar, 2007).
Berpijak dari hal diatas, maka pengertian Multi Akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melakukan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih yang dilakukan secara bersamaan, sehingga akibat hukum dari masing- masing akad menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Terjadinya multi akad dalam transaksi bisa terjadi secara alamiah (thabi'i) ataupun karena adanya modifikasi terhadap akad (ta'dili). Transaksi multi akad yang alamiah terjadi antara akad pokok (al-'aqd al- ashli) dan akad yang mengikutinya (al-'aqd al-tabi'i), seperti akad qard yang kemudian diikuti oleh akad rahn dalam transaksi pijam meminjam di Bank atau Pegadaian, atau akad qard yang diikuti dengan akad hawalah yang terjadi dalam transaksi menggunakan kartu kredit, atau akad qard yang diikuti oleh wakalah bil ujrah seperti yang terjadi dalam transaksi go-food. (Syafi'i, 2018).
Contoh multi akad pertama, akad gardh (tabarru') dengan syarat akad bai' (mu'awadah), seperti Ahmad meminjamkan uang kepada Basyir dengan syarat Basyir membeli barang dari Ahmad. Model multi akad ini tidak sah berdasarkan hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw melarang akad jual beli dan Salaf (pinjaman). Larangan hadits ini, karena akad salaf (qardh) adalah akad tabarru', adanya akad bai' kepada qardh berakibat akad qardh menjadi akad mu 'awadhah dan akan berubah menjadi akad riba.
Contoh multi akad kedua adalah akad qardh (tabarru') dengan syarat akad ijarah (muawadhah), seperti Ahmad meminjamkan uang kepada Basyir dengan syarat Basyir harus menyewa barang dari Ahmad. Model Multi Akad ini dipandang tidak sah dengan dalil yang telah dipaparkan diatas.
Contoh multi akad ketiga adalah akad bai' (muawahadah) dengan syarat akad hibah ( tabarru'), seperti Ahmad menjual barang kepada Basyir dengan syarat Basyir memberikan hadiah kepada Ahmad (bai'-hibah), atau seperti Ahmad menjual rumah kepada Basyir dengan syarat Ahmad boleh tinggal sementara waktu di rumah itu (bai'-'ariyah), atau seperti Ahmad menjual barang kepada Basyir dengan syarat Basyir meminjamkan uang kepada Ahmad (bai'-qardh). Ulama mazhab Hanafi, memandang model multi akad ini tidak sah karena syarat-syarat tersebut dengan tujuan bertentangan dengan akad bai' yang akan berakibat ada ketidakpastian jumlah harga yang harus dibayarkan oleh pihak kedua.
Berikut multi akad yang ada pada bank syariah:
1. Akad ijarah muntahiya bi al-tamlik (IMBT) yang terbagi atas akad ijarah, wa`d, dan akad tamlik atau bai` atau hibah.
2. Akad musyarakah mutanaqishah yaitu kombinasi antara akad musyarakah atau syirkah `inan, wa`d untuk bai`, dan akad bai` ataupun akad ijarah.
3. Akad murabahah li al-amir bi al-syira' yaitu kombinasi wa`d, wakalah, dan jual beli.
4. Produk gadai emas yaitu kombinasi dari akad qardh, rahn, serta ijarah.
5. Tabungan haji yaitu kombinasi akad qardh serta rahn.
6. Istishna' parallel yaitu kombinasi akad istishna' serta wakalah.
7. Mudharabah muqayyadah yaitu kombinasi akad mudharabah serta akad sebagai objek mudharabah.
8. Produk multi level marketing yaitu kombinasi akad bai`, ju`alah, serta samsarah.
Berdasarkan nash Alqur'an dan Hadits menerangkan bahwa adanya beberapa akad antara lain transaksi, rhan, dan lainnya yang diterangkan rukun, syarat, serta ketetapan hukum akad tersebut. Akad yang dijelaskan tersebut termasuk pada nash serta kitab turats yang menjadi jual beli karena sesuai pada keinginan masyarakat.
Akad yang disebutkan dalam nash dan kitab turats itu yang menjadi jual beli karena disesuaikan pada keinginan masyarakat pada saat itu. Apabila masyarakat sekarang memerlukan akad terbaru dalam mencukupi keperluan hajatnya, maka ini artinya diperbolehkan tetapi tidak menyimpang dari berbagi hal sesuai prinsipnya atau tsaqabit dalam permasalahan muamalah antara lain jelas yaitu wudhuh, adil, serta tanpa melakukan kesalahan dari ketetapan fiqh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H