Lihat ke Halaman Asli

Cara Hitung Pajak Penghasilan/PPh 21 Bagi Member MLM

Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

Pajak merupakan sumber penghasilan Negara untuk membiayai pembangunan, dan saat ini memiliki porsi 74.6% dari total penghasilan dalam negeri untuk tahun anggaran 2016. Dan porsi tersebut akan terus ditingkatkan oleh pemerintah mengingat masih banyak nya potensi perolehan dari sektor pajak yang belum dijangkau.

Multi Level Marketing (MLM atau biasa disebut juga Penjualan Langsung) adalah salah satu usaha yang sedang trend saat ini, dengan modal minimal, namun dapat menghasilkan pendapatan yang berlipat kali, maka tidak heran apabila jumlah member perusahaan MLM ini terus berkembang pesat. Banyak success story para member yang penghasilannya berubah total setalah bergabung dengan perusahaan MLM tertentu, yang tentu saja menjadi magnet bagi calon anggota lain yang belum bergabung.

Namun, bagaimanakah dengan perhitungan pajak pribadinya (PPh 21), apakah pembayarannya  sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Tulisan ini dibuat sebagai refrensi perusahaan MLM sebagai Wajib Pungut atas PPh 21 dan juga para member MLM, berdasarkan aturan perpajakan yang terbaru, khususnya bagi MLM.  

CARA HITUNG PAJAK

Cara menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar adalah:

(Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak


SUBYEK PAJAK

Yang menjadi subyek pajak adalah seluruh Member/Anggota/Distributor yang telah bergabung secara resmi dan terdaftar pada sebuah perusahaan MLM, dan bukan karyawan tetap ataupun menerima penghasilan tetap dari perusahaan tersebut. 

OBYEK PAJAK

Obyek pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh sebagai member dari perusahaan MLM. Penghasilan sebagai member perusahaan MLM terbagi atas 2 kelompok, yaitu hasil dari penjualan (selling product) dan hasil dari pengembangan jaringan atau insentif lainnya (networking). 

Perlu dicatat bahwa yang dimaksud penghasilan adalah penerimaan dalam bentuk uang. Apabila penghasilan tersebut dalam bentuk selain uang (biasa disebut juga penghasilan dalam bentuk natura), maka tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. Perolehan bonus dalam bentuk produk, Travel incentives berupa tiket/hotel, dll merupakan contoh penghasilan dalam bentuk natura yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline