Lihat ke Halaman Asli

Rindani Dwihapsari

Penuntut Ilmu Sejati.

Covid-19, Bagaimana Ekonomi Sosial Syariah Menjawabnya?

Diperbarui: 11 Juni 2020   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Pada awal tahun 2020 ini dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (COVID-19) yang menginfeksi hampir seluruh negara di dunia. WHO Semenjak Januari 2020 telah menyatakan dunia masuk kedalam darurat global terkait virus ini.

Ini merupakan fenomena luar biasa yang terjadi di bumi pada abad ke 21, yang skalanya mungkin dapat disamakan dengan Perang Dunia II, karena event-event skala besar hampir seluruhnya ditunda bahkan dibatalkan. Kondisi ini pernah terjadi hanya pada saat terjadi perang dunia saja, tidak pernah ada situasi lainnya yang dapat membatalkan acara-acara tersebut.

COVID-19 pertama dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 sejumlah dua kasus. Data 31 Maret 2020 menunjukkan kasus yang terkonfirmasi berjumlah 1.528 kasus dan 136 kasus kematian. Tingkat mortalitas COVID-19 di Indonesia sebesar 8,9%, angka ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Adapun per 30 Maret 2020, terdapat 693.224 kasus dan 33.106 kematian di seluruh dunia. Eropa dan Amerika Utara telah menjadi pusat pandemi COVID-19, dengan kasus dan kematian sudah melampaui China.

Amerika Serikat menduduki peringkat pertama dengan kasus COVID-19 terbanyak dengan penambahan kasus baru sebanyak 19.332 kasus pada tanggal 30 Maret 2020 disusul oleh Spanyol dengan 6.549 kasus baru. Italia memiliki tingkat mortalitas paling tinggi di dunia, yaitu 11,3%. 

Melihat  penambahan negara-negara yang terdampak COVID-19  di seluruh dunia tersebut (seperti Amerika, Spanyol, dan Italia) membuat situasi ekonomi dunia semakin memburuk. Beberapa lembaga bahkan memprediksikan perlemahan ekonomi dunia, antara lain International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global tumbuh minus di angka 3%.

Hal ini pun sudah mulai dirasakan di Indonesia, pada saat COVID-19 menghantam negara-negara di dunia, nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) mengalami depresiasi hingga mencapai Rp 17.000 per 1 dollar AS.

Hal itu pun menggoyahkan stabilitas ekonomi negara, termasuk sector Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UMKM merilis data aduan 1.332 UMKM yang tersebar di 18 provinsi mendapatkan dampak negatif akibat penyebaran virus COVID-19.

Dari jumlah tersebut, sekitar 917 UMKM (69%) mengalami penurunan omset penjualan. Padahal jika melihat sejarahnya, pada saat Indonesia mengalami krisis moneter di tahun 1998,  bisa dikatakan UMKM masih menjadi penyanggah ekonomi nasional dikarenakan mayoritas mereka tidak masuk ke dalam sector keuangan perbankan.

Begitu pun yang terjadi di tahun 2008 saat krisis financial global, sector UMKM cenderung masih kuat. Sedangkan pada tahun 2020, justru sector UMKM merupakan sector yang paling rentan, dikarenakan COVID-19 ini membuat terbatasnya banyak aktivitas sosial (Physical Distancing) sehingga menghambat transaksi ekonomi.

Selain itu, dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi perpindahan manusia, memberikan dampak tidak hanya pada sector UMKM, namun juga pada pekerja rentan seperti pengemudi ojek online, supir angkutan umum, buruh harian, dan pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas rutin harian. Bahkan tidak sedikit pekerja yang harus dirumahkan, sehingga membuat tingginya jumlah angka pengangguran. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline