Islam merupakan ajaran yang universal, dimana tidak hanya berbicara terkait bentuk peribadahan secara vertikal kepada Allah, namun juga berbicara tentang semua sendi-sendi kehidupan, termasuk didalamnya adalah berbicara tentang Ekonomi. Ekonomi yang dibangun dengan landasan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad kemudian dikenal sebagai Ekonomi Islam.
Pemikiran ekonomi sendiri baru menunjukkan sosoknya sepeninggal dari Nabi lalu kehidupan sosial ekonomi masyarakat pun semakin berkembang, dan pemikiran ekonomi Islam pada akhirnya mulai didokumentasikan kurang lebih sejak tiga abad wafatnya Nabi Muhammad. Para cendekiawan di bidang ekonomi Islam yang cukup tersohor antara lain; Abu Yusuf, Al-Syaibani, Abu Ubaid, Yahya bin Adham, El-Hariri, Al-Tusi, Ibn Taimiyyah, Al-Ghazali, Ibn Hazm, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, Shah Waliullah, dan masih banyak lagi. Pemikiran mereka berhasil menciptakan kejayaan peradaban Islam dan berhasil menajdi pionir-pionir penting dalam transformasi sistem ekonomi Islam ke dalam dunia modern saat ini.
TEORI PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kegiatan produksi dalam Islam yaitu suatu kegiatan untuk menciptakan kekayaan dengan menggunakan sumber daya alam oleh manusia (Rausyan Fikr, 2019), atau dalam pengertian lain produksi biasanya diartikan sebagai menciptakan nilai barang ataupun menambahkan nilai pada suatu produk, barang, dan jasa yang dihasilkan dengan merujuk kepada apa yang diizinkan dan menguntungkan (halal dan baik) menurut Islam. Dalam Islam, kita juga dihimbau untuk menciptakan barang yang bermanfaat, dan itu artinya menghasilkan barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki daya jual tinggi. Tujuan produksi dalam perspektif Islam menurut Umar Bin Khattab adalah, sebagai berikut:
1. Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin
Artinya bahwa ketika berproduksi harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan realisasi keuntungan, namun tujuan keuntungan disini berbeda dengan paham kapitalis dalam meraihnya.
2. Merealisasikan kecukupan individu dan keluarga
Artinya seorang Muslim wajib memenuhi kebutuhan pokok dirinya berikut dengan kebutuhan pokok orang-orang yang ada dalam tanggungannya
3. Tidak mengandalkan orang lain
Artinya kita tidak dianjurkan untuk menengadahkan tangan kepada orang lain dengan maksud meminta-minta. Kita dianjurkan untuk berusaha memenuhi kebutuhan pokok kita sendiri
4. Melindungi harta dan mengembangkannya