Lihat ke Halaman Asli

rindang palupi

Perempuan dengan rasa Stroberi

Job Design During Social Distancing Related to Covid-19

Diperbarui: 24 Maret 2020   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah WHO menyatakan pandemi terhadap wabah Virus Corona atau COVID-19, beberapa Pemerintah daerah di Indonesia mulai mengeluarkan status tanggap darurat yang menghimbau masyarakatnya untuk tidak bepergian keluar rumah serta menunda seluruh kegiatan yang bersifat sosial/berkumpul. Adapun himbauan dimaksud berlangsung selama kurang lebih 2 pekan atau dapat diperpanjang sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan.

Kondisi tersebut tentunya berdampak pada dunia usaha. Imbauan untuk mengurangi interaksi sosial selama pandemi Covid-19 secara tidak langsung “memaksa” para pengusaha untuk membuat kebijakan cara kerja baru/lain dari biasanya demi tercapainya target perusahaan. Beberapa Job Design yang dapat digunakan oleh perusahaan di antaranya yaitu:  

1. Bekerja dari rumah atau populer dengan sebutan Work From Home (WFH) 

WFH identik dengan telecommuting, yaitu bekerja jarak jauh dengan mengandalkan teknologi berbasis internet seperti email, grup chatting, video/teleconference meeting maupun korespondensi melalui sistem yang dibangun oleh Perusahaan.

WFH adalah metode yang paling banyak dipilih oleh perusahaan dalam masa pandemi Covid-19. Metode WFH mungkin berhasil untuk sebagian besar divisi, namun tidak dapat diadopsi oleh divisi lainnya. Divisi IT adalah contoh dimana WFH tidak berlaku. Saat WFH, Tim IT justru menjadi tombak andalan agar WFH dapat berjalan dengan lancar bagi divisi lainnya.

WFH juga tidak dapat diadopsi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat seperti para petugas medis, petugas yang bertanggung jawab pada ketahanan dan keamanan negara, petugas transportasi umum maupun perusahaan yang bergerak pada bidang industri makanan/minuman.

2. Mengurangi Jumlah Jam Kerja (Compressed WorkWeek) 

Bagi Perusahaan atau divisi yang terpaksa harus tetap datang ke kantor, kebijakan mengurangi jumlah jam kerja adalah salah satu yang dapat diambil oleh perusahaan dalam rangka tetap melindungi karyawannya terhindar dari interaksi sosial yang terlalu lama. 

Pengurangan jumlah jam kerja menjadi kurang dari 7-8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi tiap pekerja dapat diselaraskan dengan metode penggunaan/penambahan jumlah shift pekerja agar target perusahaan tetap dapat tercapai.

Beberapa Perusahaan di negara lainnya seperti Jepang dan Selandia Baru bahkan telah mengadopsi cara kerja 4 hari dalam seminggu dengan jumlah jam kerja tetap 8 jam/hari. Mereka telah membuktikan produktivitas pekerja meningkat 40%, disebabkan pekerja lebih banyak mempunyai waktu untuk bersantai, stres akibat perjalanan berkurang dan lebih merasa bahagia.

3. Fleksibilitas Waktu Kerja (Flex Time)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline