Lihat ke Halaman Asli

Menuju COP22 dan Posisi Indonesia dalam Menyelamatkan Iklim Global

Diperbarui: 5 November 2016   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Delegasi negara-negara PBB pada COP21 di Paris, Perancis. (sumber: wikipedia)

Saat ini angka toleransi kenaikan suhu global berada di bawah 2 derajat Celcius, dan diupayakan agar tetap stabil. Menurut para ilmuwan dunia, naiknya suhu bumi melebihi 2 derajat Celcius diyakini akan mengakibatkan perubahan iklim yang sulit dibendung dan menimbulkan bencana skala besar.

Bencana alam yang dimaksud meliputi naiknya permukaan air laut karena pencairan es abadi di kutub utara, kemarau berkepanjangan, badai hebat, hujan deras dan banjir bandang, kelangkaan pangan, krisis air bersih, dan bencana lainnya.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, masyarakat dunia mulai mencetuskan konferensi tentang lingkungan dan pembangunan.

Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan

Pada tahun 1972, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/United Nation) menyelenggarakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia yang kemudian dikenal sebagai Konferensi Stockholm.

Namun masalah lingkungan bukannya berkurang, malah bertambah. Oleh karena itu PBB merencanakan untuk kembali mengadakan konferensi pada bulan Juni 1992 di Brasil, tepat 20 tahun setelah Konferensi Stockholm.

Maurice Strong, Sekjen Konferensi Stockholm diangkat sebagai Sekjen konferensi mendatang.

COP1 di Rio de Janeiro 1992

Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) merupakan pakta internasional tentang lingkungan yang kembali diselenggarakan oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tujuan UNFCCC adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer bumi.

Konvensi ini berlangsung pada perhelatan Earth Summit di Rio de Janeiro, Brasil tanggal 3-14 Juni 1992. Dilanjutkan hingga memasuki tanggal 21 Maret 1994. Pada kesempatan ini ditetapkan pula bahwa pakta-pakta yang dihasilkan akan disebut Protokol atau Kesepakatan (Agreements) yang terkait dengan batasan-batasan pelepasan GRK ke atmosfer bumi.

Untuk selanjutnya, pihak negara-negara bertemu dalam konvensi tahunan yang disebut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim Conference of Parties (COP) sejak tahun 1995.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline