Lihat ke Halaman Asli

Menuntut Perbaikan Melalui Tulisan, Tak Perlu Takut!

Diperbarui: 9 Agustus 2016   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, di samping hak dan kewajiban tersebut sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mentaati hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita mempunyai hak untuk berpendapat seperti yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Kita berhak untuk berpendapat secara lisan maupun tulisan. Kita dapat menggunakan hak berpendapat kita untuk menuntut perbaikan dari pemerintah melalui tulisan kita. Misalnya mengenai kabar buruknya pendidikan di Indonesia, maupun buruknya pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Kritik dan saran yang kita ungkapkan berdasarkan hak berpendapat kita dapat membantu pemerintah untuk meninjau ulang kekurangan-kekurangan yang belum tertangani, maupun perbaikan pelayanan dan fasilitas yang seharusnya ditingkatkan.

Tanpa adanya suara dari rakyat tentu pemerintah tidak tahu sejauh mana mereka telah berhasil melakukan perubahan-perubahan bagi rakyat. Sejauh mana tingkat kepuasan rakyat. Sejauh mana kinerja pemerintah di mata rakyat. Jika kita manfaatkan dengan baik, kebebasan kita untuk berpendapat dapat membawa perubahan besar bagi negara kita. 

Perubahan-perubahan tersebut akan berjalan tahap demi tahap. Tentunya dalam waktu yang tidak singkat, karena perubahan membutuhkan proses dan semakin banyak proses perubahan akan membutuhkan waktu yang semakin lama. Mengubah pola pikir seseorang bukanlah hal yang mudah, namun tanpa adanya kritik dan saran seseorang tak akan dapat mengubah pola pikirnya, begitu pula dengan pemerintah maupun sistem pemerintahan.

Sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum tentunya kita tidak boleh sembarangan berbicara meskipun kita sepenuhnya memiliki hak untuk berpendapat. Terlebih lagi jika itu berupa tulisan yang harus dapat kita pertanggungjawabkan isinya.

Seperti halnya pelaku penelitian, peneliti yang akan membuat tulisan harus terlebih dahulu mengumpulkan data baik dari wawancara, studi dokumentasi, maupun observasi. Terlebih lagi jika hal yang kita tulis tersebut mengenai kinerja pemerintah. Dengan adanya kaji ulang sebelum menulis, tentu tulisan kita akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Contohnya yang sering terjadi, ketidakpuasan kita terhadap buruknya kualitas pendidikan di Indonesia, sebelum kita mengutarakan pendapat kita melalui tulisan tentunya kita harus mengkaji ulang kondisi yang sebenarnya seperti apa, serta data-data yang memang diperlukan. 

Fasilitas yang tidak mendukung, mahalnya biaya pendidikan serta rendahnya kualitas guru. Dengan memanfaatkan hak kita untuk berpendapat kita dapat menuntut perbaikan-perbaikan melalui tulisan kita. 

Pemerintah membutuhkan warganya untuk memberikan kritik dan saran untuk dapat melakukan perbaikan. Tak harus dengan cara yang keras, bagi para pendemo mereka bisa turun di jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka, sedangkan bagi kita penulis kita dapat menyampaikan aspirasi kita melalui tulisan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline