Lihat ke Halaman Asli

Kembali Menoleh pada Sistem Ekonomi Kerakyatan untuk Stabilitas Keuangan Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sumber daya alam melimpah ruah. Namun, kekayaan yang melimpah ruah tersebut saat ini masih belum dapat didistribusikan secara maksimal kedalam setiap lapisan masyarakat. Kekayaan alam tersedot ke Jakarta sebagai pusat perekonomian dan pemerintahan. Akibatnya, kesenjangan dan ketidakstabilan ekonomi menjadi permasalahan yang sulit dipecahkan hingga pada saat ini.

Dahulu para pendiri telah menetapkan pertanian sebagai fondasi perekonomian negeri ini. Namun sebelum penerapan sistim itu berjalan maksimal negara sudah berganti haluan kepada sistim ekonomi basis industri. Sektor pertanian menjadi tak tergagas lagi dan kebijakan yang diambil dalam sistem ini menjadi lebih banyak merugikan para petani. Kelaparan dilumbung padi mungkin adalah kalimat yang dapat menggambarkan kondisi saat ini. Disektor perikanan, peternakan, dan usaha mikro juga mengalami kelesuan. Kesulitan ruang gerak yang dihadapi karena sulitnya modal dan pasar yang dipersempit dengan hadirnya pemain-pemain besar.

Didalam Pasal 33 UUD 1945 para pendiri bangsa telah menetapkan pokok-pokok perekonomian bangsa yang dalam poin-poninya menjelaskan (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pokok didalam pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa cita-cita bangsa didalam ekonomi pancasila adalah untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat dalam kondisi rill. Namun ekonomi rakyat yg menjadi tulang punggung perekonomian rakyat, saat ini seolah terlupakan dan digantikan dg sistem ekonomi liberal kapitalistik. Ketimpangan antara kota dan daerah semakin nyata. Desa yg dulunya menjadi kekuatan ekonomi kini ditinggkalkan oleh warganya hijrah kekota menjadi kaum marjinal.

Langkah-langkah yang sebaiknya dilakuan pemerintah dalam hal ini adalah (1) perlu adanya pengkajian dan upaya untuk meneliti betul mengapa pertanian kita mengalami defisit dan harus mengimpor dari luar negeri, (2) memberikan dana talangan atau pinjaman dengan bunga ringan atau bahkan cuma-cuma untuk usaha rakyat agar regulasi sistem perekonomian pasar dapat terus bergulir, (3) pemerintah perlu menyediakan akses yang sama dalam usaha kecil, menengah, dan besar dalam suatu sistim ekonomi bila perlu ada lembaga yang menjamin berlangsungnya kompetisi yang fair, tidak hanya yang kuat yang menag sehingga usaha yang besar akan terus tumbuh sedangkan usaha kecil kemudian mati, tapi juga perlu melakukan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Singkatnya ekonomi pancasila yang membahas ekonomi rakyat perlu dihidupkan kembali demi menjawab permasalahan dalam menciptakan sistim stabilitas keuangan di Indonesia. Ekonomi pancasila adalah rill life economics, yaitu ekonomi rill kehidupan penduduk.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline