Lihat ke Halaman Asli

Perselisihan Tanah Antara Warga-TNI di Jatikarya-Bekasi; Mabes TNI Diharapkan Tidak Arogan

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekhawatiran dan ketakutan warga tampak atas pengakuan Mabes TNI atas tanah di daerah Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 33.000 meter persegi. Menurut keterangan dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan, tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Mabes TNI. Tanah ini murni adalah milik ahli waris, sembari menunjukkan surat-surat dan legalitas lainnya kepada wartawan SPB di lapangan.

Awal persoalannya, Niti Suwarna Noron sebagai ahli waris dari Maat Noron sesuai Girik C.No.1272 Persil No.40.D.III tercatat atas nama Maat Noron yang didasarkan atas peralihan dari Ain Bin Goder, tanggal 20 Oktober 1941 mengajukan permohonan pengakuan hak tanggal 14 Februari 2005 yang telah diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2005 Nomor 630.224.26.2005. Namun, pihak Mabes TNI mengajukan keberatan dengan alasan tanah tersebut adalah milik/aset Mabes TNI yang diperoleh berdasarkan perubahan atau Pelepasan hak dari Tanah Milik Adat C No.84, 85, 457, 948 yang dilepaskan oleh Nian Sabatih, Cs, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan ahli waris.

Ketika diwawancarai, Hotman P Girsang SH, kuasa hukum dari ahli waris mengatakan, bahwa tanah ini adalah milik kliennya sebagai ahli waris yang sah. Kami bisa membuktikan dengan adanya surat-surat dari kantor lurah, camat dan BPN setempat sudah menyatakan bahwa tanah yang diakui oleh Mabes TNI adalah milik dan atas nama Maat Noron dan tidak ada sengketa maupun permasalahan lain dengan pihak manapun juga sehingga Ny. Lioe Tjoe Tjoen membeli tanah tersebut secara resmi.

“Selain itu, kami juga sudah mendapat surat resmi dari Dirjen Pajak terkait SPPT bahwa objek tanah tersebut atas nama Maat Noron dengan Nop. 32.75.011.001.004.0284.0 seluas 38.160 meter persegi, tertanggal surat Ditjen Pajak 10 Februari 2007, dan terus membayar pajak atas nama Maat Noron hingga tahun 2013. Tapi saat hendak membayar pajak tahun 2014 tiba-tiba saja SPPT tersebut tidak diakui,” ujar Hotman Girsang.

Dirinya juga menjelaskan sekitar bulan November 2007 ada oknum Mabes TNI pernah melakukan tindakan pengrusakan bangunan yang ada di lahan tersebut. Atas peristiwa itu kliennya membuat laporan pengaduan LP. No.22/A-29/XII/2007 tanggal 1 Desember 2007 di kantor Puspom AD. Kemudian tindak lanjut laporan tersebut klien kami disarankan untuk membuat plang pengumuman bertuliskan “Bangunan ini dalam pengawasan Puspom AD”.

Selanjutnya di tahun 2015 ternyata sangat mengejutkan, bahwa ada surat perintah untuk mengosongkan lahan tersebut dari Mabes TNI Datasemen Markas Nomor B/479/III/2015/Den perihal Pengosongan Lahan Kavling Mabes TNI (belakang perumahan Citra Grand) Jatikarya Bekasi dengan tujuan surat kepada warga yang menempati lahan tersebut bukan kepada ahli waris atau kliennya.

Untuk itu sebagai pengacara ahli waris dirinya saat ini mencoba untuk melakukan upaya upaya hukum membela kepentingan kliennya dan mencari kebenaran atas pengakuan Mabes TNI atas lahan tersebut. Begitu juga, ketika ditanya bagaimana langkah hukum selanjutnya, Hotman menjelaskan bahwa dia bersama tim hukum kami akan tetap mengedepankan jalan dialog dengan pihak-pihak yang bersengketa, dan tak menginginkan terjadinya sebuah kekerasan.

Ditulis Oleh:

RINALDO, SH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline