Suatu malam, beredarlah video di grup WhatsApp kami perihal seorang Bakal Calon Walikota Pekanbaru memberikan sebuah janji bahwa jika dia terpilih, maka dirinya akan menjamin gaji RT/RW lancar dan tidak tersendat-sendat. Dan berjanji akan meningkatkannya minimal senilai 1 juta Rupiah. Sebuah kalimat janji yang terdengar indah, namun bagi kami, hal ini sungguh menyesatkan. Mengapa? karena yang diterima oleh Ketua RT/RW selama ini di kota Pekanbaru bukan berbentuk gaji, melainkan insentif atau dapat juga disebut sebagai honorarium.
Dalam dunia kerja, istilah gaji dan insentif sering kali digunakan secara bergantian. Namun, kedua istilah ini memiliki perbedaan mendasar baik dalam konteks pengertian maupun dalam pengaturannya menurut perundang-undangan di Indonesia. Pemahaman yang tepat terhadap istilah tersebut sangat penting untuk memastikan hubungan kerja yang baik antara pemberi kerja dan pekerja. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan antara gaji dan insentif berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Definisi Gaji Menurut UU Ketenagakerjaan Dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji atau upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Gaji ini diberikan untuk pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.
Komponen Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, gaji atau upah biasanya terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok adalah bagian dari upah yang besarannya ditentukan menurut kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja berdasarkan standar yang berlaku di perusahaan tersebut. Sementara itu, tunjangan tetap adalah tambahan gaji yang diberikan secara tetap setiap bulannya seperti tunjangan makan atau transportasi.
Definisi Insentif dalam dunia ketenagakerjaan didefinisikan sebagai tambahan kompensasi yang diberikan kepada pekerja di luar gaji pokok. Insentif umumnya diberikan berdasarkan kinerja, produktivitas, atau pencapaian target tertentu. Insentif bukan merupakan hak yang diatur secara wajib dalam peraturan ketenagakerjaan, melainkan bersifat insentif tambahan yang bisa diberikan perusahaan.
Dasar Hukum Pemberian Insentif Insentif tidak secara langsung diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi masuk dalam kategori pendapatan tambahan di luar upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Pemberian insentif lebih banyak diatur oleh kebijakan perusahaan, dan sifatnya tidak tetap, tergantung pada prestasi atau kontribusi pekerja yang dinilai oleh perusahaan.
Berdasarkan analisis perundang-undangan di Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara gaji dan insentif. Gaji merupakan hak pekerja yang wajib diterima berdasarkan aturan hukum, sedangkan insentif adalah bentuk penghargaan tambahan yang tidak wajib namun diberikan berdasarkan kinerja. Pemahaman yang jelas mengenai kedua istilah ini penting bagi pekerja dan perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang baik dan harmonis.
Pemberian insentif kepada RT/RW di kota Pekanbaru merupakan sebuah apresiasi yang dihadiahkan pemerintah kepada organisasi yang dimaktubkan dalam aturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya Perda kota Pekanbaru. Hal ini juga dikarenakan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan elemen penting dalam struktur pemerintahan paling bawah di Indonesia yang membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat komunitas. Di Kota Pekanbaru, pemberian insentif bagi ketua RT dan RW merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong efektivitas kinerja mereka. Pemberian insentif ini juga memiliki dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan sekaligus meningkatkan semangat kerja para pengurus RT/RW dalam menjalankan tugasnya.
Dasar hukum pemberian insentif bagi RT dan RW di Kota Pekanbaru diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam perda ini, diatur mengenai kewajiban, tugas, serta hak-hak yang diterima oleh pengurus RT/RW, termasuk di dalamnya pemberian insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2016 memberikan ketentuan lebih lanjut terkait besaran dan mekanisme pemberian insentif bagi RT/RW. Dalam perwako ini dijelaskan bahwa insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengurus RT/RW yang berperan aktif dalam membantu pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dari itulah, anggaran pemberian insentif bagi pengurus RT/RW dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Dalam APBD ini, disisihkan anggaran khusus untuk insentif yang besarannya ditetapkan melalui peraturan pemerintah daerah. Besaran insentif biasanya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta prioritas pembangunan.
Dapat dikatakan bahwa, pemberian insentif kepada pengurus RT/RW di Kota Pekanbaru merupakan kebijakan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka. Meskipun pemberian insentif memberikan dampak positif terhadap kinerja pengurus RT/RW, tantangan dalam pengalokasian anggaran dan transparansi perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu terus memantau dan meningkatkan mekanisme pemberian insentif agar kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.