15 Februari 2024 silam, Penjabat Walikota Pekanbaru saat itu, Muflihun, S.STP., M.AP., melantik Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru. Pelantikan yang berlangsung khidmat itu, dihadiri juga oleh mantan Wali Kota Pekanbaru periode 2012-2022 DR H Firdaus MT, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Kapolresta Pekanbaru Pria Budi, Pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Ahli Utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Forkopimda Pekanbaru dan juga Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dikutip dari laman resmi bagian protokol dan komunikasi Pemerintah kota, saat itu IP (Indra Pomi) menggunakan setelan jas bewarna hitam keabuan. Dalam kesempatan itu, Muflihun berharap dalam penganggaran keuangan selaku ketua TAPD jangan lupa memperhatikan dan atensi terhadap kebijakan pusat.
Beberapa bulan setelahnya, pasca pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, langsung menyeser ke isu anggaran. Menurut mantan Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri tersebut, dalam beberapa siaran media yang kami baca, dirinya dan Sekdako Pekanbaru ketika mengetahui anggaran kas Pemko Pekanbaru minus langsung menghadap Pj Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat kembali normal. Bukankah tindakan Penjabat Walikota ini malah menunjukkan level kapabilitas Sekdako Indra Pomi Nasution? Sadar atau tidak terhadap langkah publikasi persoalan tersebut, ungkapan minusnya anggaran Pemko Pekanbaru pada kala itu, menunjukkan bahwa Kapabilitas IP selaku Ketua Tim TAPD mesti menjadi pembahasan serius.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2011 adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
Dapat diartikan bahwa tim ini dibentuk oleh pemerintah daerah untuk membantu kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi tuga dang tanggungjawab TAPD diantaranya:
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). TAPD bertugas menyusun RKPD yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah. RKPD ini menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD;
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). TAPD bertanggung jawab menyusun KUA-PPAS yang merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD. KUA-PPAS berisi kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, dan plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.
- Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Setelah KUA-PPAS disetujui oleh DPRD, TAPD menyusun RAPBD yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. RAPBD ini harus disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditetapkan.
- Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). TAPD melakukan koordinasi dengan SKPD untuk memastikan bahwa penyusunan anggaran sesuai dengan rencana dan prioritas pembangunan daerah. TAPD juga memastikan bahwa usulan anggaran dari SKPD telah melalui proses verifikasi dan validasi;
- Pembahasan dan Penyampaian RAPBD kepada DPRD. TAPD bertugas memfasilitasi pembahasan RAPBD dengan DPRD. TAPD juga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap pertanyaan atau usulan dari DPRD;
- Pelaksanaan dan Pengendalian APBD. Setelah APBD disetujui oleh DPRD dan ditetapkan oleh kepala daerah, TAPD bertanggung jawab memantau pelaksanaan anggaran. TAPD juga melakukan evaluasi dan pengendalian untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran sesuai dengan yang telah direncanakan; serta
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban. TAPD bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD. Laporan ini berisi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta capaian kinerja program dan kegiatan.
Melihat dari susunan tugas dan tanggungjawab diatas, Ketua TAPD memiliki kendali penuh terhadap apa dan kemana anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru didapat dan dipergunakan. Masalahnya, jika Penjabat Walikota Pekanbaru mengumbar minusnya anggaran Pemko Pekanbaru, dihadapan Sekdako Pekanbaru, apakah tindakan ini dapat dikatakan sebagai sebuah "penelanjangan" peran Sekdako yang sudah berupaya maksimal, ataukah Penjabat Walikota secara gamblang mulai menyoroti kapabilitas Sekdako Pekanbaru selaku Ketua TAPD?
Menurut kacamata saya selaku sarjana Ilmu Administrasi Negara, Penjabat Walikota sah-sah saja bermaksud baik ingin meletakkan posisi anggaran pada tempatnya semula, namun harus juga mempertimbangkan runutan persoalan secara historis, dengan membedah anggaran Pemko Pekanbaru sejak 7 hingga 10 tahun lalu. Karena semuanya ini dalam kacamata kami, bermuara dari sana.
Jangan sampai meragukan kapabilitas Sekdako Pekanbaru. Karena tanggungjawab perumusan anggaran serta plotingnya dalam amanat aturan perundang-undangan berada di pundak TAPD. Dari itu menurut kami, Penjabat Walikota Pekanbaru tolong jangan ragukan Kapabilitas Ketua TAPD Kota Pekanbaru. Karena ungkapan kas kosong dan mengadu terlalu cepat ke Pemerintah Provinsi, dapat kami anggap sebagai tindakan keragu-raguan terhadap Kapabilitas Ketua TAPD Pekanbaru sekaligus meragukan OPD-OPD yang ada, serta cenderung berpandangan "Heroisme" untuk urusan yang sebenarnya bisa ditangani secara kolektif di tataran Pemerintah Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H