Lihat ke Halaman Asli

Rinaldi Sutan Sati

Owner Kedai Kapitol

BUMD PT Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda Pekanbaru) Diblokir?

Diperbarui: 6 Juni 2024   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo tanggal 06/06/24 pukul 00.06

PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) dibentuk sebagai perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru dengan tujuan utama untuk mengelola layanan transportasi umum di kota tersebut, khususnya bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Pembentukan PT TPM resmi disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru melalui rapat paripurna pada tanggal 12 Januari 2022. Sebelum pembentukan PT TPM, pengelolaan bus TMP berada di bawah PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Namun, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan manajemen keuangan, pengelolaan TMP dialihkan ke PT TPM. Dalam proses pembentukan, PT TPM mendapatkan modal awal yang sebagian besar terdiri dari aset berupa bus-bus TMP dan halte dengan total sekitar Rp112 miliar.

Pemegang saham utama PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) adalah Pemerintah Kota Pekanbaru dengan kepemilikan sebesar 50.1%. Sisanya dapat dimiliki oleh pihak lain melalui mekanisme yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TPM. PT TPM sendiri dibentuk setelah persetujuan DPRD Kota Pekanbaru untuk mengelola bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang sebelumnya dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Tahun 2022, PT. Transportasi Pekanbaru Madani disahkan menjadi Persero Daerah (Perseroda), ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1  Tahun 2022 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda).

Dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru, maksud didirikannya perusahaan daerah tersebut sebgai pengelolaan atau penyelenggaraan angkutan jalan dan perkeretaapian. Sementara itu, tujuannya disebutkan sebagai lembaga pengelola dan atau penyelenggaraan angkutan jalan dan perkeretaapian yang memiliki kualitas prima dan dapat diandalkan serta berkesinambungan, baik secara layanan maupun keuangan. 28 Maret 2024, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan pembentukan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) baru sebatas peraturan daerah (perda). Agar bisa beroperasi, maka PT TPM butuh perda penyertaan modal. Namun, bagaimana mungkin hal ini dapat terlaksana, jika perusahaan dimaksud tidak melaporkan kewajiban Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)?

Ya, saat kami melakukan pengecekan terhadap informasi badan hukum (PT) TPM, perusahaan yang masih tercantum beralamat di jalan Thamrin No. 106, RT 002, RW 005, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diinformasikan oleh halaman https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo belum melaporkan data pemilik manfaat. Padahal, Pemilik manfaat (BO) diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, seperti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13 Tahun 2018), Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019), serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 21/2019).

Menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres 13/2018, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Pemilik Manfaat (BO) dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi. Dan  juga, Pemilik Manfaat berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dimana masing-masing jenis korporasi memiliki kriteria BO yang berbeda-beda.

Misalnya, menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018, kriteria BO para Perseroan Terbatas diantaranya:

  • Memiliki saham lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • Memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  • Menerima keuntungan atau lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh PT per tahun;
  • Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  • Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  • Menerima manfaat dari PT; dan/atau
  • Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaporkan BO nya? Dikutip dari Pasal 24 Perpres 13/2018, "Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan pasal 18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Salah satu konsekuensi tidak melaporkan informasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) adalah pemblokiran akses perusahaan. Baik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, maupun sistem Online Single Submission (sistem OSS). Pemblokiran ini terutama berlaku bagi PT, yayasan, dan perkumpulan. Jika sudah diblokir, maka perusahaan tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar, tidak bisa memperbaharui, menambah, atau mengubah data usaha, dan akhirnya data kegiatan usaha tidak sesuai dengan praktik kegiatan usaha di lapangan. Otomatis, perizinan berusaha yang terbit juga turut tidak sesuai. Dan jika perusahaan tersebut tetap menjalankan usahanya tidak sesuai dengan izin usaha, maka ditengarai masuk dalam pelanggaran berat. Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Dan pada pedoman aquo diatur juga tentang pencabutan izinnya yang termaktub pada pasal 60 ayat (2). Dan dapat dikatakan, pelaporan BO ini berhubungan dengan tanggungjawab terhadap kejahatan korporasi yang salah satunya diemban oleh Pemilik Manfaat.

Pertanggungjawaban terhadap kejahatan korporasi juga diatur dalam  dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada pasal  46 bahwa; Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dilanjutkan pada pasal 47, Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Contoh perusahaan daerah yang telah melaporkan Pemilik Manfaatnya seperti PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR) dengan Pemilik Manfaat yang terpampang pada lama AHU adalah DRS. H. ADEL GUNAWAN, MM dengan alamat Korespondensi: Jl. Jend.sudirman, Gedung Surya Dumai Lt. 9, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kriteria yang bersangkutan sebagai Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau Data di atas merupakan hasil isian data oleh Pelapor dan Ditjen AHU tidak melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan.

https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat/?tipe=bo tanggal 06/06/24 pukul 00.08

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline