Lihat ke Halaman Asli

Rinaldi Sutan Sati

Owner Kedai Kapitol

Sangga Rupa Pekanbaru

Diperbarui: 31 Mei 2024   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo dikabarkan mendarat hari ini, Jumat (31/05) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru melalui Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, setelah melakukan kunjungan kerja di Sumatra Selatan. Di Riau, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, lalu kemudian akan meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru. Selepas itu, Presiden akan kembali menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II untuk kemudian lepas landas menuju Kota Dumai. 

Pekanbaru merupakan kota yang awalnya terletak di muara sungai Siak, memiliki nama Senapelan, dipimpin oleh seorang Batin atau seorang kepala suku atau penghulu. Seiring berjalannya waktu, wilayah ini berkembang hingga terbentuklah wilayah baru seperti dusun Payung Sekaki . Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru; "Senapelan yang kemudian lebih popular disebut Pekanbaru resmi didirikan pada tanggal 21 Rajab hari Selasa tahun 1204 H bersamaan dengan 23 Juni 1784 M oleh Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazamsyah dibawah pemerintahan Sultan Yahya yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kota Pekanbaru."

Dalam berbagai macam literatur yang ada, Pekanbaru secara administrasi kepemerintahan mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan perkembangannya. Diantaranya:

  • SK Kerajaan Bershuit van Inlandsch Zelfbestuur van Siak No. 1 tanggal 19 Oktober 1919, Pekanbaru bagian dari Kerajaan Siak yang disebut District;
  • Tahun 1932 Pekanbaru masuk wilayah Kampar Kiri dipimpin  oleh seorang Controleor berkedudukan di Pekanbaru;
  • Tanggal 8 Maret 1942 Pekanbaru dipimpin oleh seorang Gubernur Militer Go Kung, Distrik menjadi GUM yang dikepalai oleh GUNCO;
  • Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No. 103,   Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut Haminte atau Kota B;
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Kabupaten Pekanbaru diganti dengan Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru diberi status Kota Kecil;
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1956 menyempurnakan status Kota Pekanbaru sebagai Kota Kecil;
  • Undang-undang  Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
  • Undang-undang  Nomor 1 tahun 1957 status Pekanbaru menjadi Kota Praja;
  • Kepmendagri Nomor 52/1/44-25 tanggal 20 Januari 1959 Pekanbaru   menjadi Ibukota Propinsi Riau;
  • Undang-undang   Nomor 18 tahun 1965 resmi pemakaian sebutan Kotamadya Pekanbaru;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Jo. Instruksi   Menteri   Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1987;
  • UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebutan Kotamadya berubah menjadi Kota Pekanbaru;

Kota Pekanbaru secara administrasi berbatasan dengan Kabupaten Kampar, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, yang kemudian pelaksanaan tapal batasnya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1987, lalu diimplementasikan dengan membentuk tim tapal batas pada tanggal 11 Mei 1988, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 490/XL/1987 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. 3 orang kepala daerah tingkat II (Walikota dan Bupati) yang terkait saat itu diantaranya; Saleh Djasit, S.H., (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar), H. Johan Syarifuddin, S.H., (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis), dan Drs. Farouq Alwi (Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru).   Produk hasil daripada tim pemetaan tapal batas ini, tertuang dalam peta yang ditandatangani oleh H. Hamdan Said, S.H., selaku Kepala Subdit Pendaftaran Tanah, atas nama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau.

Menurut buku Pekanbaru Dalam Angka 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik disebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1987 tanggal 7 September 1987 Daerah Kota Pekanbaru diperluas dari 62,96 Km menjadi 446,50 km, terdiri dari 8 Kecamatan dan 45 Kelurahan. Dari hasil pengukuran di lapangan oleh BPN Tk. I Riau maka ditetapkan luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 632,26 Km.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, putra-putri terbaik dari Pekanbaru bermunculan. Rekam jejak dan pandangan-pandangan terhadap Pekanbaru pun berseliweran di baliho-baliho maupun spanduk-spanduk. Walau belum dieksplorasi lebih dalam, Ade hartati Rahmat, M.Pd., dapat dianggap salah satu dari sekian banyak kandidat yang mengusung rupa baru kota ini. Jika era Herman Abdullah, kota jasa ini dikenal dengan akronim BERTUAH nya yang berarti Bertuah juga merupakan akronim dari bersih, tertib, usaha bersama, aman, harmonis. Era Firdaus -- Ayat beda dikenal dengan Kota Madani yang dapat diartikan dengan kota yang berisikan masyarakat agamis dan berperadaban, berkualitas dan berkemajuan.

Pekanbaru RUMAH KITA, demikian akronim yang didengung-dengungkan oleh Ade Hartati. Perempuan yang pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Riau ini menjabarkan dalam setiap atributnya, Pekanbaru mesti menjadi sebuah kota yang Ramah, Usaha Maju, Modern, Agamis, Harmonis, Kolaboratif, Indah, Tentram dan Aman. Saya menganggapkan sebagai sangga rupa atau sembilan paras yang akan ditampilkan kepada setiap orang yang memandang kesini.

Sangga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sesuatu yang digunakan untuk menyangga (menopang dan sebagainya); penyangga; penopang. Dapat dikatatakan juga sebagai berjumlah sembilan. Sementara itu, rupa bermakna keadaan yang tampak dari luar. Dapat dikatakan, Sangga Rupa Pekanbaru yang diusung Ade Hartati ini mendandakan keinginannya Pekanbaru akan menjadi kota apa di masa mendatang.

AKSARA Research and Consulting menggelar survei "Persepsi Politik Masyarakat Terhadap Pilkada Kota Pekanbaru 2024" pada 20-30 April 2024. Survei ini melibatkan 400 responden yang tersebar proporsional di 15 kecamatan dan dipilih menggunakan metode multistage random sampling dengan Margin of Error 4,9 persen serta tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Dalam survei tersebut dilaporkan bahwa Kinerja Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru saat ini, Muflihun dianggap lebih dibandingkan era Pemerintahan Kota Pekanbaru sebelumnya, Firdaus dan Ayat Cahyadi. Hasil ini dimuat dalam artikel JPNN edisi 5 Mei 2024 berjudul, Aksara Research: Pengangguran Jadi MAsalah Serius di Kota Pekanbaru, Direktur Eksekutif AKSARA Research Hendri Kurniawan menyampaikan kinerja tersebut tergambar dalam nilai kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kota. Menurut Hendri, nilai kepuasan terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Pekanbaru mencapai 42,3 persen dengan rincian sangat puas 0,5 persen, puas 41,8 persen, kurang puas 36,5 persen tidak puas 13,3 persen dan tidak menjawab 8 persen. Sedangkan kepuasan masayarakat terhadap kinerja era Firdaus-Ayat Cahyadi hanya mencapai 25,3 persen dengan rincian sangat puas 1 persen, puas 24,3 persen, kurang puas 49,2 persen, tidak puas 17,3 persen dan tidak menjawab sebesar 8,2 persen.

Sementara itu, lanjut Hendri, persoalan pengangguran atau ketersediaan lapangan kerja menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru selanjutnya. Menurutnya masih dalam berita yang dimuat oleh JPNN, dalam laporan survei, 33,5 persen responden sepakat bahwa persoalan itu harus menjadi prioritas dan harus segera diselesaikan oleh wali kota dan wakil wali kota selanjutnya.

Sementara itu, terkait popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Pekanbaru selanjutnya, terdapat tiga nama yang memuncaki perolehan survei. Nama-nama itu adalah Agung Nugroho (Ketua DPD Demokrat Provinsi Riau), Muflihun, S.STP, M.AP. (Pj Wali Kota Pekanbaru) dan Ade Hartati Rahmat, M.Pd (Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN). Hendri memerinci angka popularitas dalam survei kali ini adalah Muflihun 20,5 persen, Agung Nugroho 16 persen dan Ade Hartati Rahmat 11,8 persen. Sedangkan untuk tingkat elektabilitas, Agung Nugroho 12,3 persen, Ade Hartati Rahmat 10,8 persen dan Muflihun 8 persen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline