Lihat ke Halaman Asli

Rinaldi Sutan Sati

Owner Kedai Kapitol

Pemindahtanganan Objek Sita Eksekusi Milik PT. Riau Power Satu, PT. Riau Power, dan PT. Zug Industry Indonesia, Mungkinkah Tanpa Proses Lelang?

Diperbarui: 25 Mei 2024   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2012 silam, saat Rusli Zainal masih menjabat sebagai Gubernur di provinsi Riau, "cucu" perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pengembangan Investasi Riau milik Pemprov Riau bernama PT. Riau Power Satu dibentuk dengan pemilik saham anak perusahaannya, PT. Riau Power (49%), merupakan anak perusahaan PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) dan PT. Zug Industry Indonesia (51%). Ketiga perusahaan ini kemudian, pada tahun 2020 silam, digugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh pekerjanya, karena tidak membayarkan gaji karyawannya sejak Juni 2018. Singkatnya, para karyawan memenangkan gugatan PHI tersebut, dan tanggal 2 November 2023, Ketua Pengadilan PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan Surat Penetapan dalam perkara Nomor: 35/Pen.PHI/Eks-Pts/2022/PN Pbr, jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr, jo. Nomor:1289 K/Pdt.Sus-PHI/2021, yang mana surat tersebut memerintahkan KJPP Patuh Ansori Rahman dan Rekan untuk memberikan laporan penilaian kepada PHI PN Pekanbaru guna keperluan eksekusi lelang dalam perkara aquo.

Syahdan, sekitar awal Maret 2024 lalu, menurut Kuasa Hukum PT. Riau Power, Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H., beserta rekan, telah diduga pemindahtanganan barang-barang milik ketiga perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.     

Dalam  berita acara penetapan eksekusi atau executorial beslag yang ditetapkan oleh Jurusita PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru, Maranty G Simarmata, S.Sos., S.H., M.H., tertanggal 8 Maret 2023 dituliskan bahwa, "Kemudian terhadap objek yang telah diletakkan Sita Eksekusi tersebut diatas diberitahukan untuk dijaga dengan baik, tidak boleh dijual, dihibahkan, diwasiatkan, digadaikan atau dengan cara apapun yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang dalam perkara ini dan apabila larangan tersebut dilanggar maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pidana, dan apabila nantinya di kemudian hari saya atau petugas lain dari Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta kembali barang-barang sitaan tersebut, maka harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula.".   

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang, Lelang dibagi atas 3 (tiga), diantaranya:

Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Lelang eksekusi PUPN;
  • Lelang eksekusi pengadilan;
  • Lelang eksekusi Pajak;
  • Lelang eksekusi Harta Pailit;
  • Lelang eksekusi Pasal 6 UUHT;
  • Lelang eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai;
  • Lelang eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 KUHAP;
  • Lelang eksekusi Barang rampasan;
  • Lelang eksekusi barang temuan;
  • Lelang eksekusi Fidusia; dan
  • Lelang eksekusi gadai.

Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang; dan

Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Dilihat dari karakteristik permasalahannya, lelang yang dimaksudkan oleh Maranty G Simarmata, S.Sos., S.H., M.H., selaku Jurusita PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 Maret 2023 dapat dikatakan sebagai Lelang Eksekusi, dimana hal tersebut hendaknya dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. Menurut Pasal 200 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 215 Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), penjualan barang yang disita di muka umum dilakukan dengan 'perantara' atau 'bantuan' Kantor Lelang Negara.  Penjualan secara lelang merupakan suatu tahap proses lanjutan dari sita eksekusi. Adapun tujuan dari penjualan lelang itu sendiri adalah menjual secara umum harta kekayaan tergugat sehingga dari hasil penjualan utangnya akan dibayarkan kepada pihak penggugat sebesar yang ditetapkan dalam putusan.

Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Mantan Hakim Agung, Mahkamah Agung, dalam makalah yang disampaikannya pada acara RAKERNAS Mahkamah Agung - RI di Hotel Mercuri Ancol tanggal 18-22 September 2011, dilihat dari fungsinya, lelang adalah institusi pasar yang mempertemukan penjual dengan pembeli pada suatu saat dan tempat tertentu dengan cara pembentukan harga yang kompetitif. Fungsi lelang ini bermanfaat untuk :

  • Memberikan pelayanan penjualan barang  secara lelang yang bersifat cepat, effisien, aman dan dapat mewujudkan harga yang wajar kepada masyarakat atau penguasa yang bermaksud barangnya dilelang, atau juga kepada peserta lelang lainnya.
  • Memberikan pelayanan penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi baik menyangkut bidang pidana, perdata, ataupun perpajakan dalam rangka mendukung terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
  • Memberikan pelayanan penjualan dalam rangka mengamankan barang-barang yang dimiliki atau dikuasai oleh negara termasuk  barang-barang milik BUMN atau BUMD.
  • Mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang dan uang miskin.   

Setiap pelaksanaan lelang wajib dilakukan oleh/dihadapan pejabat lelang baik Pejabat Lelang Kelas I maupun II, maka semua prosedur pelaksanaan lelang harus diawali dengan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL dan atau Pimpinan Balai Lelang disertai dengan dokumen-dokumen persyaratan lelang. Sepanjang persyaratan pelaksanaan lelang tersebut telah lengkap dan memenuhi legalitas subjek dan objek lelang, kedua lembaga tersebut tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya. Khusus untuk lelang eksekusi pengadilan, lelang hanya dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, maka permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selaku Pemohon Lelang kepada Kepala KPKNL di wilayah kerja tempat objek lelang berada. Pertanyaannya kemudian, apakah KPKNL Pekanbaru telah melakukan lelang terhadap objek Sita Eksekusi milik ketiga perusahaan dimaksud?

Jika memang benar telah terjadi pelanggaran terhadap penetapan yang telah diterbitkan oleh Juru Sita PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru, Maranty G Simarmata berupa pemindahtanganan objek eksekusi milik PT. Riau Power Satu, PT. Riau Power dan PT. Zug Induztry Indonesia, maka ada 2 hal yang menjadi konsekuensi hukum terhadap tindakan dimaksud:

  • Bahwa karena diduga telah terjadi pemindahtanganan terhadap objek dimaksud sebelum dilakukannya eksekusi lelang, maka dapat dikenakan sanksi pidana; dan
  • Bahwa Juru Sita PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru atau petugas lain, dapat meminta pengembalian barang-barang sitaan tersebut dalam keadaan semula. Dapat pula diajukan Perbuatan Melawan Hukum jika hal ini tidak dilakukan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline