Lihat ke Halaman Asli

Rinaldi Arifin

IT consultant

Karyawan Di Pecat Sepihak, Perusahaan Abaikan Hak Sesuai UU KetenagaKerjaan

Diperbarui: 5 Januari 2025   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KARYAWAN DIPECAT SEPIHAK,PERUSAHAAN ABAIKAN HAK SESUAI UU KETENAGAKERJAAN

Dalam dunia ketenagakerjaan, permasalahan hak karyawan sering kali menjadi isu yang sensitif, terlebih ketika menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang karyawan kontrak di Loffee Coffee Eatery, sebuah restoran ternama, yang dipecat tanpa mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia terima.

Kronologi Kejadian

Karyawan tersebut, yang telah bekerja di perusahaan tersebut, tiba-tiba menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan yang jelas. Namun, yang menjadi permasalahan adalah karyawan tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti:

1. Uang kompensasi atas pemutusan kontrak sebelum masa kerja berakhir.

2. Pembayaran gaji terakhir yang tertunda .

3. Tunjangan kesehatan yang seharusnya masih aktif hingga kontraknya selesai.

Pelanggaran Hak Karyawan Kontrak

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan yang memutus kontrak kerja sebelum waktunya wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus melunasi seluruh kewajiban finansial yang belum dibayarkan.

Namun, dalam kasus ini, Loffee Coffee Eatery diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

1. Tidak memberikan kompensasi sesuai durasi kontrak yang tersisa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline