Lihat ke Halaman Asli

Rina Aprilia Lestari

Rina Aprilia Lestari

Implementasi Bagi Hasil dalam Skema Syariah

Diperbarui: 12 Desember 2020   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  IMPLEMENTASI BAGI HASIL DALAM SKEMA SYARIAH

Dalam kehidupan sehari-hari di masayarakat indonesia sudah banyak ditemukan sistem

bagi hasil atau Profit-Loss Sharing (PLS), dalam bank konvensiaol ada sistem bunga, maka dibank

perbank syariah atau bank islam ada sistem bagi hasil. Kenapa dibank syariah menggunakan sistem

bagi hasil atau sistem bagi hasil Profit-Loss Sharing (PLS), karena pada bank konvensial sistem

bunga ini dianggap bagian dari riba atau mengangdung riba dan haram hukumnya dalam agama

islam. Maka sebab itu dalam perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil, yang disebut dengan

nisbah dan dinilah sah dalam islam dan halal utnuk dilakukan. Sistem bagi hasil atau Profit-Loss

Sharing (PLS) adalah sistem suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara

penyedia dana dan pengelola dana (Rofiq, 2004: 153), atau lebih mudahnya sistem bagi hasil atau

Profit-Loss Sharing (PLS) adalah suatu sistem dengan pembagian hasil usaha dalam jumlah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline