Terbitnya peraturan tentang pajak natura menggeser dengan drastis dan dramatis mengenai skema pemajakan kita. Dulunya pemberian natura dan kenikmatan ini berkonsep Non Taxable Non Deductibe (NTX NDE), sekarang menjadi Taxable Deductible (TX DE). Detil dari konsep TX DE ini terdapat percabangan lagi. TX ada juga yang menjadi NTX dengan kriteria tertentu sedangkan DE berketentuan yaitu sepanjang 3M.
Tujuan perubahan pajak natura ini salah satunya adalah untuk meminimalisir tax planning wajib pajak terkait adanya rentang tarif yang semakin besar antara PPh Badan (22 %) dengan PPh Orang Pribadi (maksimal 35 %). Namun demikian, pengaturan ini tetap pro masyarakat kelas menengah ke bawah karena adanya NTX.
Mari kita samakan kata, terkhusus ruang lingkup dalam tulisan ini. Natura adalah imbalan dalam bentuk barang. Sedangkan kenikmatan adalah hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas atau layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
Taxable (TX) artinya penghasilan karyawan tersebut dipajaki oleh perusahaan. Deductible (DE) artinya biaya tersebut bisa dijadikan pengurang penghasilan oleh perusahaan. 3M banyak diartikan sebagai matching cost agains revenue. Apa yang men-drive penghasilan, maka itu 3M. Terus terang ini adalah 3M dalam arti yang moderat.
Bermula dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), lalu Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 (PP 55), lalu Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66).
Bagian dari TX dan NTX diuraikan panjang lebar di PP 55 2022 Namun, terkait DE irit saja kemunculan disana. Bahkan hanya muncul di satu ayat saja.
PP 55 Pasal 23 ayat (2) berbunyi, Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan ... dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja ... atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Jadi PP ini menyebutkan bahwa natura bisa dibiayakan sepanjang merupakan biaya untuk 3M. Pertanyaan sangat besar adalah : Apa biaya natura yang 3M dan apa yang tidak 3M?
Lalu muncul lagi PMK 66/2013. Pasal 2 ayat (1) berbunyi persis seperti PP 55 Pasal 23 ayat (2). Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.