Lihat ke Halaman Asli

Rina Anita Indiana

Konsultan Pajak

Penerapan Pajak Natura di Masa Transisi

Diperbarui: 16 Juli 2023   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pajak natura. Sumber: Shutterstock/Enciktepstudio via kompas.com

Janganlah bekerja hanya demi uang. 

Ehm, saya tidak sedang mengutip kata-kata bijak. Hanya ingin mengatakan bahwa selain uang, kita juga bisa bekerja demi mobil kantor, apartemen, membership golf, jalan-jalan ke luar negeri, atau apa pun imbalan yang diberikan perusahaan. Orang menyebut imbalan selain uang sebagai natura. Dan pengaturan baru pajaknya disebut Pajak Natura.

Pekerja mendapat imbalan berupa gaji dari pemberi kerja. Influencer, pemberi jasa mendapat fee dari penerima jasa. Ini bentuknya uang. Imbalan berbentuk cek, saldo tabungan, uang elektronik, saldo dompet digital disamakan sajalah bahwa itu uang. Imbalan ini disebut benefit in cash (BIC).

Selain mendapat BIC, bisa juga pekerja atau pemberi jasa tadi mendapatkan bukan uang. Bentuknya bisa natura atau kenikmatan. Natura adalah imbalan dalam bentuk barang yang diberikan kepada pekerja. Barang endorse yang diberikan kepada influencer, ini juga natura. Sedangkan kenikmatan adalah hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas atau layanan. Imbalan natura dan kenikmatan ini disebut fringe benefit atau disebut juga benefit in kind (BIK).

Sekilas antara natura dan kenikmatan ini seolah sama tetapi sejatinya terdapat perbedaan yang cukup jelas. Misalnya terjadi pada empat tahun pertama pekerja diberikan mobil perusahaan untuk bisa dibawa pulang, maka pekerja sedang mendapatkan kenikmatan. Sedangkan bila pada tahun ke lima mobil itu dibaliknamakan kepada pekerja, maka di sini pekerja sedang mendapatkan natura.

Bila natura dan kenikmatan berbeda, kenapa pengaturan pajaknya sama-sama kita sebut pajak natura? Ya, mari kita mengikuti istilah yang viral saja.

Bergeser lebih khusus mengenai perpajakan. Atas semua penghasilan kita dengan nama dan bentuk apa pun, negara mengutip pajak. Mekanismenya bisa dengan kita menyetor sendiri, bisa juga dipotong oleh pemberi kerja. Bila kita mendapat 1721 A1, itulah bukti perusahaan sudah memotong PPh 21 selama setahun.

Dulu perusahaan memotong pajak atas BIC saja. Sedangkan atas BIK tidak. Dari sisi perusahaan, BIK tidak dapat dibiayakan. Untuk pengaturan BIK ini kita menyebutnya non taxable non deductible, tidak dipajaki di karyawan dan juga tidak bisa dibiayakan di perusahaan.

Tarif pajak penghasilan pekerja beraneka antara 5 persen sampai dengan 35 persen. Sedangkan tarif pajak penghasilan perusahaan adalah 22 persen. Perbedaan tarif dengan rentang yang cukup besar ini ternyata memicu sikap oportunistik dari pemberi kerja. Untuk karyawan bergaji rendah maka remunerasi diberikan dalam bentuk BIC. Dengan memotong pajak mungkin 5 persen saja, di perusahaan bisa menghemat pajak 22 persen. 

Sedangkan untuk karyawan yang bergaji tinggi maka remunerasi banyak diberikan dalam bentuk BIK, pajak pribadi yang dihemat bisa sampai 35 persen, perusahaan hanya membayar pajak 22 persen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline