Lihat ke Halaman Asli

Rina serina

Mahasiswa Universitas Pamulang

Cara Menghitung PPnBM

Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu PPnBM ?


Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia

Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:

1. Ekspor BKP berwujud.
2. Ekspor BKP tidak berwujud.
3. Ekspor JKP.

Sedangkan pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut :


1. Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.
3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.

Cara menghitung PPnBM yaitu :

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang -- PPnBM)

Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline