Apa itu PPnBM ?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia
Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:
1. Ekspor BKP berwujud.
2. Ekspor BKP tidak berwujud.
3. Ekspor JKP.
Sedangkan pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut :
1. Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.
3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.
Cara menghitung PPnBM yaitu :
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang -- PPnBM)
Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini: